Dedi Meminjam Rp 2,5 Juta dari Pinjol, Harus Mengembalikan Sebegini Banyak

Selasa, 26 Oktober 2021 – 15:08 WIB
Polda Metro Jaya memperlihatkan 13 tersangka kasus pinjol ilegal dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (22/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi sudah turun tangan merespons keluhan masyarakat terkait makin merajalelanya pinjaman online (pinjol) ilegal.

Sudah banyak para pelaku pinjol ilegal yang ditangkap dan dijadikan tersangka baik di Jakarta maupun di daerah.

BACA JUGA: Ini Penyebar Video Kapolres Nunukan Menghajar Anak Buahnya, Ternyata

Maksud hati ingin menyelesaikan masalah dengan cepat dan praktis, tetapi ternyata malah terjerumus masalah yang lebih besar lagi. Begitulah gambaran yang dirasakan oleh para nasabah korban dari pinjol ilegal.

Korban pinjol ilegal ini pun terus bertambah. Mereka dipaksa membayar pinjaman dengan bunga yang benar-benar mencekik leher.

BACA JUGA: Geng Motor Acungkan Senjata Tajam ke Rombongan Habib, Polisi Turun Tangan

Seperti yang dialami Dedi. Warga Tangerang Selatan, Banten, ini tertarik meminjam uang yang ditawarkan pinjol ilegal melalui media sosial (medsos). Dia hanya meminjam Rp 2,5 juta.

Seiring berjalannya waktu, Dedi dipaksa untuk mengembalikan pinjamannya itu hingga Rp 100 juta.

BACA JUGA: Pemuda Itu Berteriak Minta Tolong, Celurit Tetap Menancap di Tubuhnya

Tagihan sebesar itu sudah dibayar olehnya, namun belum dianggap lunas. Jelas saja hal itu membuat Dedi stres berat. Setiap hari dia harus menghadapi teror dari debt collector pinjol tersebut.

Teror untuk menagih pembayaran dari pinjol memang sudah keterlaluan. Seorang guru perempuan di Sukabumi diteror oleh pinjol ilegal dengan menyebarkan gambar po*no hasil editan.

Lebih miris lagi nasib seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, tak kuat menghadapi teror dari pinjol ilegal, dia pun nekat gantung diri.

Melihat makin banyak korban berjatuhan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri untuk merazia pinjol ilegal di seluruh Indonesia.

Alhasil, dalam sepekan terakhir ini polisi di berbagai daerah merazia puluhan perusahaan pinjol ilegal. Sejumlah orang pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan para tersangka pinjol ilegal yang sudah meresahkan itu akan dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pasal pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, UU Pencucian Uang, hingga UU Pornografi. Sanksi hukum pidana dan perdata juga akan dikenakan bagi pinjol ilegal.

Tampaknya pemerintah benar-benar geram dengan ulah pinjol ilegal ini. Saat pandemi, banyak masyarakat yang kehilangan penghasilan sehingga kesulitan keuangan. Pinjol ilegal malah memanfaatkan kesusahan mereka untuk mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya.

Kisah pilu para korban dan begitu massifnya pihak kepolisian menggerebek pinjol ilegal di berbagai daerah di Indonesia menjadi berita popular dalam sepekan terakhir ini.

Beberapa pekan ke depan diperkirakan berita seputar pinjol ilegal ini juga masih akan jadi berita popular. Sebab, polisi masih akan terus memburu keberadaan pinjol ilegal di berbagai daerah.

Polisi juga masih akan terus mengungkapkan hasil dari penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan kepada masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah juga akan memberlakukan moratorium izin pinjol. Yang menarik, Mahfud MD mengatakan agar para korban pinjol ilegal tidak usah membayar tagihan mereka.

Fenomena ini sebenarnya menjadi momentum bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mensosialisasikan kepada masyarakat seperti apa sebenarnya aturan main dari bisnis pinjol ini. Salah satunya tentang bagaimana nasabah dapat membedakan antara pinjol yang legal dan ilegal.

Banyaknya korban pinjol ilegal sebenarnya juga menjadi peluang bagi lembaga keuangan yang legal untuk bisa memanfaatkan potensi di bisnis ini.

Karena ternyata potensi bisnis pinjol (kredit mikro) besar sekali. OJK mencatat ada 64,81 juta nasabah meminjam di pinjol selama Januari sampai Juni 2021. Jumlah dana yang tersalurkan mencapai Rp221,56 triliun.

Aliran dana dari pinjol ini meningkat 92,58 persen dari Rp113,46 triliun pada Juni 2020 atau hampir dua kali lipat dalam setahun terakhir di tengah pandemi Covid-19. Begitu juga dengan jumlah peminjamnya, naik 15,51 persen dari periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Kini tinggal bagaimana lembaga keuangan yang ilegal menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat. Nasabah berani meminjam uang kepada pinjol dengan bunga yang tak masuk akal, karena syarat administrasinya sederhana, tidak ribet, prosesnya pun sangat cepat. Layanan seperti ini yang perlu ditingkatkan oleh lembaga keuangan resmi untuk bisa memanfaatkan potensi tersebut.

Untuk memantau perkembangan kasus pinjol ilegal ini, pantau dan simak terus di News RCTI+.

Didukung 85 publisher, News RCTI+ akan terus menyajikan informasi-informasi yang tengah popular dan dibutuhkan pembaca.

Dengan berbagai informasi yang detail dan masif ini, diharapkan tidak ada lagi yang menjadi jadi korban pinjol ilegal berikutnya. Tak hanya soal proses hukum pelaku pinjol ilegal, News RCTI+ juga mengungkap cerita-cerita memilukan para korban hingga tips-tips agar terhindar dari pinjol ilegal. (rhs/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler