Dedi Pernah Jadi Bos Bisnis Haram, Bangkrut, Pas Merintis Kembali, Malah Dapat Apes

Kamis, 09 September 2021 – 22:20 WIB
Tersangka Dedi Iskandar dan Afrizal digelandang petugas. foto: dok pri/sumeks

jpnn.com, PALEMBANG - Dedi Iskandar, 46, warga Jl Mayor Zen, Lr Rayon, Kelurahan Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang, ditangkap karena terlibat peredaran narkoba.

Pria bertubuh kurus kecil ini diringkus ketika ingin bertransaksi dengan Afrizal, 42, warga Dusun I, Desa Pangkalan Tangkal, Kelurahan Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba, tepatnya di depan ATM Kompleks KFC Jl Demang Lebar Daun, Lr Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Selasa (7/9) sekitar pukul 23.30 WIB.

BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Brigpol TBH Ditangkap saat Nongol di Polres Empat Lawang

Selain mengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti yakni berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan seberat 112 gram, 2 ponsel dan 2 sepeda motor.

Kasatres Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi, membenarkan penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

BACA JUGA: Surat Keputusan dari Kapolda Turun, Bripka Ahmad dan Bripda Riki Langsung Dipecat

“Benar, sebelum ditangkap pernah jadi bandar narkoba tetapi bangkrut, namun tersangka masih kembali terjun jadi bandar, terendus anggota ketika transaksi dengan tersangka Afrizal,” kata Andi Supriadi, Kamis (9/9).

Atas ulahnya, kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Jo 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling lama seumur hidup dan penjara paling lama 20 tahun.

BACA JUGA: 38 Pasangan Bukan Muhrim tak Berkutik saat Digerebek Tim Gabungan, Ini Salah Satunya

Sementara itu, Tersangka telah mengakui perbuatannya sebagai bandar narkoba untuk kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

“Benar pak, dulu jadi bandar sabu-sabu dan bangkrut, ketika itu saya ada modal ingin jadi bandar, namun ketangkep oleh anggota,” tutupnya. (dey/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler