Dekan Tagih Komitmen UGM Tuntaskan Kasus Pelecehan Mahasiswi

Kamis, 08 November 2018 – 13:42 WIB
Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) di Bulaksumur, Yogyakarta. Foto: dokumen Jawa Pos Radar Jogja

jpnn.com, SLEMAN - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) Erwan Agus Purwanto menyatakan, pemberitaan di laman balairungpress.com tentang pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswi ketika menjalani kuliah kerja nyata (KKN) menjadi pelajaran penting. Erwan mengharapkan pemberitaan pers kampus itu bisa mempercepat pelecehan yang dialami mahasiswi berinisial AN saat melaksanakan KKN di Pulau Seram tahun lalu.

Menurut Erwan, kasus itu ibarat puncak gunung es. Sebab, banyak kasus serupa namun tak terekspose.

BACA JUGA: Ada Pelecehan Seksual saat KKN UGM

Karena itu Erwan mengharapkan Balairung juga bersedia memberikan keterangan. “Mestinya Balairung tidak perlu takut (dimintai keterangan, red) jika data yang mereka miliki terbukti kebenarannya,” ujarnya seperti diberitakan Radar Jogja.

Erwan menambahkan, kasus yang diangkat BPPM Balairung memang masalah lama. Menurutnya, UGM juga telah melakukan investigasi atas kasus itu. Baca juga: Ada Pelecehan Seksual saat KKN UGM

BACA JUGA: Aksi Peremas Payudara Cewek Bule Terekam CCTV

Investigasi pihak kampus pun sudah kelar pada 20 Juli 2018. Hasilnya telah diserahkan ke pihak universitas untuk ditindaklanjuti.

Hanya saja, kata Erwan, belum ada tindakan signifikan dari universitas. Bahkan, Erwan menilai penanganan awal atas kasus itu oleh pihak universitas kurang baik.

BACA JUGA: Ayo Ngaku, Siapa Naik Motor Meraba Alat Vital Mbak Ayu?

“Sampai sekarang masih menunggu implementasi atas rekomendasi kami,” bebernya.

Erwan mengungkapkan, Fisipol menerima laporan dari korban pada Desember 2017. Surat resmi dari laporan itu lantas diteruskan ke rektorat pada bulan yang sama.

Selanjutnya, rektorat mengeluarkan surat keputusan untuk membentuk tim investigasi. Anggotanya tiga dosen dari Fisipol, Fakultas Teknik dan Fakultas Psikologi.

Menurut Erwan, ada tiga aspek yang menjadi rekomendasi tim. Yakni pemberian sanksi bagi pelaku, perlindungan bagi penyintas (korban), serta perbaikan tata kelola KKN.

“Kami tidak ingin terulang lagi ke depannya. Misalnya dalam pembekalan KKN, materi sexual harassment akan dipertegas,” ujarnya.

Erwan mengharapkan kasus itu menjadi pelajaran penting. Dia menilai pendidikan seksual merupakan hal penting.

“Ini juga menjadi tantangan bagi UGM. Untuk memberikan contoh yang baik dalam penyelesaian masalah serupa,” tegasnya.

Salah seorang anggota tim investigasi Fisipol Poppy Sulistyaning Winanti menambahkan, pihaknya selalu memonitor kelanjutan proses penyelesaian masalah tersebut. Dia mengapresiasi sikap penyintas yang telah melalukan proses konseling secara mandiri. Sebelum melaporkan kasusnya ke Fisipol.

“Saat ini penyintas tengah menyelesaikan skripsinya. Selain pendampingan dari psikolog, ada pula peer group yang mendampingi kesehariannya,” ungkap wakil dekan bidang riset, kerja sama, dan alumni Fisipol UGM.

Radar Jogja berusaha menelusuri asal mula pengungkapan kasus tersebut dengan menemui  Pimpinan Umum Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung Unies Ananda Rabu (7/11). Hanya, Unies enggan berkomentar. “Kami tidak bersedia diwawancara,” ujarnya berkali-kali.(tif/cr10/yog/mo2)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Grab Terancam Dibekukan jika tak Jamin Keselamatan Penumpang


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler