jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah sempat mengklaim potensi dana asing yang masuk lewat pasar modal mencapai Rp 1000 triliun. Pemerintah tampak begitu yakin dengan tax amnesty alias pengampunan pajak.
Lebih dari dua pekan masa amnesti pajak, deklarasi harta mencapai Rp 4,45 triliun. Selain itu, uang tebusan pajak yang telah dibayarkan melalui bank persepsi Rp 98,36 miliar.
BACA JUGA: Reksadana Terlalu Umum, OCBC NISP Siapkan Produk Referensi
Namun, hingga saat ini, belum ada aliran dana yang masuk. Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio dalam acara World Islamic Economic Forum (WIEF) di Jakarta Convention Center kemarin (2/8).
Aliran dana repatriasi dipastikan belum mengucur ke produk investasi di pasar modal. Alasannya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 tentang Perpindahan Instrumen Investasi belum kunjung diterbitkan.
BACA JUGA: Batu Bara Mengilap, Emiten Pertambangan Kerek Indeks
Padahal, aturan tersebut sangat penting. Sebab, dengan PMK itu, pihaknya bisa langsung mengeluarkan kebijakan untuk mendorong percepatan dana yang masuk.
’’Begitu terbit, bursa mengeluarkan beberapa kebijakan dan insentif supaya dana masuk lebih cepat dan tidak menunggu sampai Desember. Sebab, kami kan tidak boleh bertentangan,’’ jelasnya.
BACA JUGA: Semester I, Total Volume Penjualan Semen Indonesia Terus Menanjak
Ada yang perlu diperhatikan di pasar modal. Yang pertama, terkait crossing (balik nama kepemilikan) saham. Saat ini sekitar 15–20 persen saham yang tercatat dimiliki asing diduga menjadi milik orang Indonesia.
Dengan peningkatan kepemilikan WNI, akan banyak dana yang masuk ke Indonesia. Hal tersebut mengakibatkan terdorongnya penguatan neraca transaksi berjalan dan neraca pembayaran, cadangan devisa meningkat, kurs rupiah, serta menurunkan tingkat suku bunga.
Tito menegaskan, nihilnya dana repatriasi disebabkan belum adanya aturan tentang instrumen penempatan dana repatriasi. Pemilik dana repatriasi dipastikan menginginkan produk sekuritas, bukan sekadar ditempatkan di deposito.
’’Peluang masuknya investasi masih menunggu penerbitan PMK dan insentif seperti biaya crossing,’’ terangnya. (ken/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dapat Lampu Hijau, AP II Pastikan Terminal 3 Beroperasi 9 Agustus
Redaktur : Tim Redaksi