jpnn.com - TERNATE – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Ternate berhasil menghimpun uang tebusan program tax amnesty sebesar Rp 41.204.316.738 hingga Jumat (11/11).
Sedangkan nilai deklarasi harta tercatat Rp 2.332.325.207.100
BACA JUGA: Wihhh, Alat ini Bisa Hemat Pengunaan BBM Rp 1 miliar
Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Ternate Dwi Setyobudi menuturkan, dana itu berasal dari 560 wajib pajak.
Perinciannya untuk UMKM jumlah wajib pajak 340 orang dengan nilai tebusan Rp 4.271.416.023 dan deklarasi harta Rp 854.283.204.600.
BACA JUGA: Lanud Wiriadinata Disiapkan untuk Layani Penerbangan Komersial
Selanjutnya non UKM sebanyak 220 orang dengan nilai tebusan Rp 36.932.900.715 dan deklarasi harga Rp 1.478.042.002.500.
“Kalau kita hitung 560 wajib pajak tergolong kecil, sebab di Maluku Utara ada 60 ribu wajib,” tuturnya.
BACA JUGA: Menhub: Bandara Nusawiru Harus Dibuka Akses ke Sejumlah Kota Lain
Karena itu, dia mengimbau kepada wajib pajak yang belum mengikuti program tax amnesty agar segera ke kantor pajak terdekat.
Sebab, program ini akan berakhir Maret 2017.
Dia memperkirakan, hingga akhir periode, uang tebusan bisa mencapai Rp 50 miliar. (tr-05/onk/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertama di Indonesia, E-RTG Bertenaga Baterai Dioperasikan
Redaktur : Tim Redaksi