Deklarasi TPR, Lahir dari Keresahan atas Pembungkaman Demokrasi Menjelang Pilpres 2024

Selasa, 19 Desember 2023 – 09:28 WIB
Deklarasi Tim Pembela Rakyat digelar di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, pada Senin (18/12) kemarin. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com - Tim Pembela Rakyat (TPR) yang terdiri dari para advokat mendeklarasikan diri untuk membantu keadilan, hak asasi manusia, dan supremasi hukum.

Deklarasi TPR digelar di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, pada Senin (18/12) kemarin.

BACA JUGA: Demokrasi Rusak, Pemilu 2024 Rakyat Memilih Pemimpin yang Bebas dari Pelanggaran HAM

Presidium TPR Anggiat Tobing mengatakan organisasi itu dibentuk untuk memberi dukungan kepada rakyat yang mengalami berbagai intimidasi, demi terjaminnya demokrasi Indonesia yang sehat.

“TPR itu lahir dari rakyat, lahir dari keresahan terhadap dugaan pembungkaman demokrasi selama Pilpres 2024. Kami lahir untuk membela hak-hak yang terkriminalisasi oleh oknum,” ucap Anggiat di lokasi.

BACA JUGA: Bertingkah seperti Gibran, Masinton Tantang Samsul Keluarkan Bakat di Debat Cawapres

Menurut dia, saat ini TPR terdiri dari kurang lebih 170 advokat. Namun, pihaknya berkomitmen untuk merekrut hingga lebih dari 1.000 advokat.

Tujuan dari 1.000 advokat tersebut adalah agar masyarakat bisa melapor bila ada ketidakadilan dalam proses pelaksanaan pilpres.

BACA JUGA: Joget Gemoy Prabowo Tampak Sangat Bermasalah, Tak Kenal Situasi

“Kami siapkan advokat dari Sabang-Merauke untuk tidak takut menghadapi kriminalisasi,” kata dia.

Anggiat menuturkan bahwa lahirnya TPR karena semakin banyaknya peristiwa yang menghancurkan muruah demokrasi. Terlebih, adanya perusakan atribut kampanye dan berbagai peristiwa lain.

“Demokrasi ini sudah kembali kepada titik nadir dan itu sangat mengecewakan. Capres nomor 1, 2, 3 yang merasa diintimidasi, lapor kami, kami bela,” tuturnya.

TPR sendiri berharap pemilu bisa dilaksanakan dengan adil. Tak hanya itu, lembaga-lembaga negara juga harus bersikap netral dan tak ditunggangi.

“Harapannya pemilu jurdil. Pemerintah tidak intervensi, pemerintah tidak membela salah satu capres, ASN, TNI-Polri, tidak membela salah satu capres tidak digerakkan untuk memuluskan salah satu capres,” tambah Anggiat. (mcr4/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler