jpnn.com, JAKARTA - Para aktivis ‘98 yang kini berprofesi sebagai pengacara mendeklarasikan pembentukan organisasi profesi bernama Pergerakan Advokat Indonesia.
Deklarasi organisasi profesi itu digelar dalam acara Musyawarah Nasional di Hotel Manhattan, Jakarta pada Minggu (21/5) yang bertepatan dengan peringatan 25 tahun reformasi.
BACA JUGA: Peringati 25 Tahun Reformasi, Barikade 98 Tegas Dukung Jokowi 3 Periode
Ketua Umum Pergerakan Advokat Indonesia Heroe Waskito dalam forum itu menyampaikan bahwa gerakan reformasi 1998 belum sepenuhnya mencapai apa yang dicita-citakan.
Oleh karena itu, sebagai pelaku gerakan reformasi, mereka yang kini menjalani profesi sebagai advokat menyerukan kelanjutan gerakan reformasi ‘98 atau reformasi jilid II, terutama soal penegakan hukum.
BACA JUGA: Soroti Manuver Gibran bin Jokowi Bertemu Prabowo, Surokim Berkomentar Pedas
Heroe mengatakan reformasi pada 1998 memang telah mampu menghadirkan demokrasi di Indonesia, tetapi cita-cita reformasi yang sesungguhnya, yakni keadilan sosial masih jauh dari apa yang diharapkan
"Termasuk penegakan hukum sebagai jalan menuju keadilan, sampai hari ini belum terlaksana dengan baik,” ucap Heroe Waskito sebagaimana siaran pers diterima di Jakarta.
BACA JUGA: Gerebek Rumah Diduga Markas KKB, TNI-Polri Amankan Pelajar dan Mahasiswa
Advokat senior itu memberikan contoh terkait tindak pidana korupsi di Indonesia yang menurutnya makin parah, bahkan rasuah seolah menjadi hal yang biasa dan telah menjalar sampai ke sendi-sendi terkecil penegakan hukum.
Maka dari itu, di hari peringatan 25 tahun reformasi, para aktivis 98 yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Indonesia menegaskan selalu setia pada cita-cita yang diamanahkan para pendiri bangsa, yakni keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia.
"Hari ini, tiba saat kita kembali, membangun pergerakan sesuai dengan profesi kita masing-masing. Memperkuat masyarakat sipil, melanjutkan kembali gerakan reformasi melalui pembaruan dan penegakan hukum. Itulah reformasi jilid II," tutur Heroe.
Dia menjelaskan bahwa Pergerakan Advokat Indonesia murni organisasi profesi yang independen, tidak terkait dengan kepentingan politik apa pun.
Organisasi tersebut akan fokus membentuk karakter advokat yang profesional dan bermoral intelektual. Disamping itu, bakal aktif melanjutkan cita-cita reformasi melalui upaya pembaruan dan penegakan hukum.
Munas dan deklarasi itu dihadiri ratusan advokat, termasuk perwakilan organisasi itu dari 35 daerah se Indonesia. Hadir pula para tokoh gerakan mahasiswa dari lintas angkatan dari berbagai organisasi.
Pada kesempatan itu juga dikukuhkan Dewan Pembina dan Dewan Pakar Pergerakan Advokat yang terdiri dari tokoh gerakan mahasiswa mulai era 1980- 1998, di antaranya Bambang Isti Nugroho, Brotoseno, Firman Jaya Daeli, Harun Zulham, Beka Ulung Hapsara, Cesma Pasaribu, Gunawan, Syafiq Aleha, dan Wisnu Agung.
Sekretaris Jenderal Pergerakan Advokat Eko Prastowo mengatakan organisasinya mengintegrasikan semangat pergerakan dengan perkembangan teknologi.
"Setelah ini kami akan meluncurkan aplikasi berbasis teknologi artificial intelligence untuk mendukung para advokat menjalankan profesinya dan masyarakat mendapatkan bantuan hukum," ujar Eko.
Dia pun optimistis bahwa optimalisasi teknologi yang transparan di bidang hukum akan memberi kontribusi besar pada terwujudnya penegakan hukum yang bersih dan adil.
Eko menambahkan bahwa Pergerakan Advokat Indonesia juga telah menyusun kerangka aksi untuk melanjutkan reformasi. Di dalamnya terdapat gagasan bagi pembaruan dan penegakan hukum.
"Kami akan diskusikan ini dengan ahli dan para pihak untuk dibahas dalam Simposium Pembaruan Hukum Nasional yang diselenggarakan dalam waktu dekat,” ucap Eko.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gibran Dipanggil DPP PDIP Seusai Dampingi Prabowo Bertemu Relawan, Warganet Membela
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam