jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dinilai melanggar aturan, jika benar tidak juga mengangkat dan melantik dirjen imigrasi.
Meski disebut-sebut Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan tersebut.
BACA JUGA: Gara-gara Mario, Kemenhub Diminta Audit PT Angkasa Pura
"Kalau benar sudah Keppres tapi tidak dilantik, itu penghinaan kepada Presiden," ujar Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, Kamis (9/4).
Menurutnya, menteri memang berwenang mengganti seorang dirjen atau mengangkat seorang Pelaksana Tugas (Plt). Namun tak boleh dilakukan hanya karena faktor suka atau tidak suka. Harus dilakukan sesuai prosedur. Selain itu juga perlu diketahui, pengangkatan plt sifatnya hanya sementara.
BACA JUGA: Ini Reaksi Jokowi atas Pidato Politik Megawati
"Jadi ada aturan dan prosedur yang harus ditempuh, jangan main sikat saja. Pak Yasonna tidak bisa sewenang-wenang, karena semua sudah ada ketentuannya," ujar Yusril.
Direktorat Jenderal Imigrasi diketahui delapan bulan terakhir hanya dipimpin seorang pelaksana tugas dengan kewenangan yang sangat terbatas jika di banding dirjen definitif.
BACA JUGA: Mahfud Sebut Maraknya Praperadilan Karena Ulah KPK Sendiri
Padahal direktorat ini sangat penting karena juga menyangkut keluar-masuknya orang asing.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Zulkifli Hadiri Kongres PDIP, PAN Tetap di KMP
Redaktur : Tim Redaksi