jpnn.com - JAKARTA -- Delapan lembaga survei yang merilis hasil hitung cepat pemilihan presiden 2014, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa (15/7) oleh Advokat Indonesia Raya.
Berdasarkan nomor LP/669/VII/2014 Bareskrim tanggal 15 Juli 2014 lembaga survei yang dilaporkan itu adalah Populi Center, CSIS-Cyrus, LSI, RRI, SMRC, Pol Tracking Institute, Indikator, dan LSI.
BACA JUGA: KPK Bakal Telusuri Pendapatan Tak Resmi Sutan
Laporan itu karena diduga melakukan pelanggaran pasal 55 Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan pasal 28 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kita baru saja melaporkan delapan lembaga survei," kata Mohammad Achyar dari Advokat Indonesia Raya, Selasa (15/7) di Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Sekjen DPR Beber Gaji Sutan di Depan Penyidik KPK
Ia menjelaskan, latar belakang laporan ini karena munculnya keresahan masyarakat akibat rilis hitung cepat. Akibatnya, kata dia, dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat, karena satu sama lain saling klaim menang.
Ia membantah memihak kepada salah satu kubu calon presiden dan wakil presiden karena meluncurkan laporan ini. "Kami tidak wakili kubu capres. Kami independen, kami ini advokat-advokat," kata Achyar.
BACA JUGA: Sekjen DPR Beber Gaji Sutan ke KPK
Menurut Achyar, sebelumnya juga Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia sudah melaporkan empat lembaga survei yang melakukan hitung cepat hasil pilpres. Yakni, Puskaptis, Indonesia Research Center, Jaringan Suara Indonesia dan Lembaga Survei Nasional.
"Seharusnya semua lembaga dilaporkan. Amanat institusi menyatakan hanya satu lembaga yang dapat menyatakan pemenang pemilu yaitu KPU. Sedangkan KPU baru umumkan 22 Juli," ujarnya.
Jadi, ia menegaskan, tidak betul kalau hanya empat lembaga yang dilaporkan. "Harusnya semua lembaga, itu yang benar," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RRI Hentikan Tayangan Quick Count
Redaktur : Tim Redaksi