Delapan Mobil Mewah Milik Dimas Kanjeng Disita

Minggu, 23 Oktober 2016 – 05:38 WIB
Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Foto: Radar Surabaya/dok.JPNN.com

jpnn.com - SURABAYA - Tim gabungan Polda Jatim - Polres Probolinggo melakukan penggeledahan aset di 24 titik milik tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Barang bukti yang disita, selain sejumlah dokumen sebagai barang bukti (BB) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, juga delapan unit mobil mewah milik Dimas Kanjeng. 

BACA JUGA: Astagfirullah, Ibu Ini Kaget Ada Pria di Belakangnya Keluarkan Anunya...

Sebab, diduga kuat mobil itu menjadi alat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Delapan mobil mewah itu ada di dua lokasi. Tujuh unit mobil diparkir di areal Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Gading Wetan, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. 

BACA JUGA: Wanita Berambut Pirang Culik Tiga Bocah Lalu…

Sedangkan satu unit mobil lagi, diamankan dari rumah Laila, istri tersangka Taat yang tinggal di Perumahan Jatiasri, Desa Kebon Agung, Kecamatan Kraksaan.

Seluruh mobil mewah milik tersangka Taat itu, dibawa oleh petugas Jum’at malam pasca penggledahan. 

BACA JUGA: Polisi Buru Pelaku Pembuang Bayi

Kini, seluruh barang bukti unit mobil mewah itu sudah diamankan di Mapolda Jatim. 

Mobil mewah itu diantaranya, Mitsubishi Pajero, sedan Honda, nissan Gran Livina dan Alpard yang disita dari rumah Laila.

AKBP Yoyon Tony Surya Putra, Wadir Reskrimum Polda Jatim membenarkan melakukan penyitaan terhadap 8 unit mobil milik tersangka Taat Pribadi yang diduga kuat masuk dalam bagian kasus TPPU. 

”Hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan tersangka Taat, tidak hanya disimpan dalam bentuk uang tunai, atau rekening. Tetapi, juga banyak yang dalam bentuk rumah, bangunan dan mobil mewah,” katanya kepada Jawa Pos Radar Bromo kemarin.

Wadir Reskrimum menjelaskan, ada sejumlah barang berharga, benda palsu dan dokumen yang diamankan saat proses penggledahan di 24 titik sasaran aset. 

Semua itu, bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, penggunaan uang palsu dan tindak pidana pencucian uang. 

Seperti barang bukti bentuk administrasi, surat, berkas, penandatangan, BKPB dua unit mobil, lima surat.

“Temuan baru ini kami amankan untuk menambah bukti-bukti lainnya yang sudah terkumpul di Mapolda Jatim. Ada uang yang diamankan dari rumah utama tersangka Taat dan rumah Laila istri kedua tersangka Taat. Totalnya sekitar Rp 88 juta,” terangnya. (mas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sipir Mabuk Bareng Napi Kasus Pembunuhan, Beginilah Jadinya...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler