Delapan Nama Tersangka Baru

Kasus Korupsi PT Pos

Kamis, 17 Juli 2008 – 10:51 WIB
JAKARTA – Penyidikan kasus korupsi di tubuh PT Pos Indonesia wilayah DKI Jakarta terus berkembangSetelah mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Taman Fatahillah Fahrur Razi, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan lagi delapan pejabat dan mantan pejabat PT Pos sebagai tersangka kasus korupsi dana pembinaan eksternal perusahaan.
     ”Sudah ditetapkan delapan tersangka

BACA JUGA: Polisi Lengkapi Berkas Muchdi

Sebelumnya yang (kantor pos) Fatahillah kan sudah,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy.
     Dia menjelaskan, pihaknya akan melakukan penahanan kepada delapan tersangka tersebut jika mangkir dari panggilan penyidik pada JAM Pidsus
”Saya instruksikan, kalau mangkir langsung tahan,” imbuhnya.
     Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu terdiri atas lima orang pejabat aktif dan tiga mantan pejabat

BACA JUGA: Gus Dur Mengaku Bersih


     Mereka adalah HS (kepala Kantor Pos Wilayah IV Jakarta), RAP (kepala Kantor Pos Jakarta Mampang II), MTA (kepala Kantor Pos Pondok Gede), YTH (kepala Kantor Pos Jakarta Selatan), dan ER (kepala kantor Pos Jakarta Barat)
Kemudian HO (mantan kepala Kantor Pos Jakarta Pusat), HC (mantan kepala Kantor Pos Jakarta Pusat), dan BAM (mantan kepala Kantor Pos Jakarta Barat).
    Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung B.D

BACA JUGA: Calon Investor Blok Natuna Siap Dievaluasi

Nainggolan menambahkan, modus yang diperbuat delapan tersangka tersebut serupa dengan yang dilakukan mantan kepala Kantor Pos Jakarta Taman Fatahillah”(Kasus) itu modus yang digunakan sama,” kata Nainggolan.
    Kasus korupsi tersebut terkait penyalahgunaan dana operasional dan dana non budjeter pada PT Pos Indonesia Wilayah IV JakartaItu berawal dari Surat Edaran (SE) Direktur Operasional PT Pos Indonesia Nomor 41/DIROP/0303 tanggal 20 Maret 2003 tentang panduan pelaksanaan potongan harga, pembinaan internal, dan insentif untuk kiriman bisnis komunikasi serta pelaksanaan kiriman perlakuan khusus.
    Nainggolan menjelaskan, dalam surat edaran itu disebutkan, kiriman berskala besar akan mendapat komisi dengan besaran 3-5 persenNamun kepala Kantor Pos IV Jakarta membolehkan pemberian komisi sebanyak 5-6 persen‘’Tidak hanya itu, pengguna jasa juga dibuatkan kuitansi penerimaan insentif fiktif,’’ katanyaDana tersebut kemudian justru masuk ke kantong pribadi.
    Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana pembinaan eksternal PT Pos Indonesia Cabang Jalan Fatahillah, Jakarta BaratDengan modus yang sama, nilai korupsinya adalah Rp 15 miliar
    Ketiga tersangka yang telah mendekam di tahanan itu adalah Fahrur Razi (FR), kepala Kantor Pos Fatahillah (cabang Jakarta); Elvi Sahri (ES), mantan manajer pemasaran Kantor Pos Fatahillah yang kini menjabat representatif office Jakarta; serta Widianto (WD), mantan manajer pemasaran Kantor Pos Fatahillah yang kini menjabat kepala Kantor Pos Pandeglang, Banten(fal/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Theo-Syamsir Bungkam Soal Rapat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler