jpnn.com, INDRAGIRI HILIR - Sebanyak delapan pasangan mesum yang lagi asyik ngamar di sejumlah hotel terjaring razia Satgas Pencegahan COVID-19 Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Kamis (9/4) malam.
Sekretaris Satpol PP Pemkab Inhil, Roni menerangkan bahwa pasangan ini diangkut karena kedapatan berada di sebuah penginapan hingga terjaring dalam razia yustisi.
BACA JUGA: Dilaporkan Istri ke Polisi, Suami Malah Nekat Melakukan Perbuatan Terlarang di Rumah
“Yustisi ini dilaksanakan dalam rangka antisipasi penyebaran COVID-19, serta menegakkan Perda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," sebut Roni. Jumat (10/4).
Dia mengatakan, saat pelaksanaan Yustini, pihaknya melakukan penyisiran di sejumlah hotel, wisma dan tempat-tempat hiburan diwilayah Tembilahan maupun Tembilahan Hulu.
BACA JUGA: Mbak Leni Marlina Sangat Ganas, Mantan Suami pun Terkapar Dibuatnya, Lihat tuh Fotonya
“Dari hasil razia yang dilakukan ini, kami mengamankan delan pasangan yang bukan suami istri berada dibeberapa tempat penginapan,” kata Roni.
Kemudian, pasangan yang tidak bisa menunjukan bukti bahwa suami istri ini akhirnya digiring ke Kantor Satpol PP di Jalan Swarna Bumi Tembilahan. “Kami mengamankan mereka semua untuk dilakukan pendataan,” katanya.
BACA JUGA: Mahasiswi Positif COVID-19 Dijemput Tim Medis Lengkap dengan APD, Warga Diimbau tidak Panik
Selain itu, Roni juga mengatakan bahwa dalam razia yustisi ini, pihaknya tidak menemukan adanya tempat-tempat hiburan malam yang kedapatan tengah beroperasi.
Sesuai dengan intruksi dan himbauan pemerintah mengenai tempat-tempat hiburan harus ditutup hingga 15 April 2020.
“Jika masih ada yang tidak mengindahkan himbauan itu, maka tim yustisi akan melakukan penutupan serta pencabutan izin usaha tersebut,” tutup Roni.
BACA JUGA: Sepuluh Karung di Tepi Jalan Itu Bikin Penasaran, Dibuka, Isinya Mengejutkan
Yustisi ini digelar Satpol PP dan didukung tim gabungan dari Polres Inhil dan Kodim 0314, Kejaksaan Negeri, PM dan Pengadilan Negeri.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi