Delapan Pengeroyok Dua Personel Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka

Selasa, 21 Juli 2020 – 21:46 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko. Foto: antara

jpnn.com, MEDAN - Polrestabes Medan menetapkan delapan orang sebagai tersangka penganiayaan dua personel polisi yang melibatkan anggota DPRD Sumatera Utara berinisial KS.

"Dari 17 orang yang diamankan, sebanyak delapan orang, kami tetapkan sebagai tersangka dan sembilan orang lainnya masih berstatus sebagai saksi," kata kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan, Selasa.

BACA JUGA: Nur, Junaidi dan Irwandi Terancam Hukuman Mati

Ditanya mengenai identitas kedelapan orang tersangka dalam kasus tersebut, Kapolrestabes masih belum bisa memberikan keterangan.

Ia hanya mengatakan bahwa delapan orang tersebut terdiri dari tujuh orang laki-laki dan satu orang perempuan.

BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Bripda Faden Wahyu Dipecat dengan Tidak Hormat

Kapolrestabes juga mengatakan bahwa tujuh orang yang sebelumnya dinyatakan positif narkoba, saat ini sudah diproses hukum oleh Sat Narkoba Polrestabes Medan.

BACA JUGA: Sindikat Penguras Rekening Nasabah Bank Ditangkap, Barang Buktinya Banyak Banget, nih Lihat

BACA JUGA: Dua Personel Polisi Bonyok Dianiaya di THM, Pelakunya Oknum Anggota Dewan dan Rekannya

"Dari 17 orang kami lakukan tes urine, dan 7 orang positif amphetamine. Untuk saksi yang positif amphetamine juga diserahkan ke Sat Narkoba untuk proses," ujarnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler