jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada anggota DPR Fayakhun Andriadi. Majelis hakim menyatakan politikus Golkar itu terbukti menerima suap terkait proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Menurut majelis hakim, Fayakhun telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. “Menjatuhkan pidana dengan hukuman penjara selama delapaan tahun," kata Ketua Majelis Hakim Frangky Tambuwun saat membacakan amar putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/11).
BACA JUGA: Misbakhun Berbagi Jurus ke Caleg Golkar di Pasuruan
Selain itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar. Ketentuannya jika denda itu tak dibayar, maka diganti dengan hukuman empat bulan kurungan.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman lain untuk Fayakhun. Yakni pencabutan hak politik selama lima tahun.
BACA JUGA: Idrus Perintahkan Eni Minta SGD 400 Ribu ke Johannes Kotjo
"Menjatuhkan pidana tambahan hak untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok," ucap Frangky.
Terdapat hal-hal yang memberatkan hukuman untuk Fayakhun. Antara lain karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
BACA JUGA: Senior Golkar Berharap Maruf Amin Tak Mengulangi Kesalahan
"Hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan telah mengembalikan uang yang diterimanya," papar Frangky.
Oleh karena itu majelis hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka blokir atas rekening milik Fayakhun yang sebelumnya dibekukan. "Memerintahkan KPK untuk membuka rekening terdakwa" jelas Frangky.
Fayakhun terbukti menerima suap senilai USD 911.480 dari Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah. Motif suap itu agar Fayakhun mengupayakan alokasi penambahan anggaran bagi Bakamla untuk pengadaan satelit monitoring dan drone. (rdw/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Airlangga Pertahankan Novanto, Yorrys Tagih Golkar Bersih
Redaktur : Tim Redaksi