Delapan Wilayah Tak Punya Kepala Daerah   

Kamis, 17 Mei 2018 – 21:06 WIB
Gubernur Jawa Timur Soekarwo Ilustrasi by: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Pemprov Jatim kembali mengisi kursi jabatan kepala daerah yang tengah lowong. Yang terakhir, instansi itu menunjuk Wakil Wali Kota (Wawali) Mojokerto Suyitno untuk mengisi kursi lowong wali kota Mojokerto. 

Suyitno resmi telah memperoleh surat perintah tugas (SPT) dari Gubernur Jatim Soekarwo untuk menggantikan posisi Mas'ud Yunus yang tengah ditahan KPK. 

BACA JUGA: KPK Jaring Bupati Bengkulu Selatan dan Istri dalam OTT

Kemarin (16/5) SPT tersebut resmi diserahkan Soekarwo kepada Suyitno. Dalam surat bernomor 131/480/011.2/2018 itu, tugas utama Suyitno ialah mengisi kekosongan pemerintahan setelah ditahannya Mas'ud. 

"Statusnya masih tetap wakil wali kota. Untuk pengambilan kebijakan-kebijakan strategis, nanti dikonsultasikan kepada pemprov," kata Soekarwo.

BACA JUGA: Korupsi Marak, Ketua DPR Imbau Pemerintah hingga Bos Parpol

Pergantian tersebut adalah yang kedua selama bulan ini. Sebelumnya pemprov menunjuk Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi untuk mengisi kursi bupati yang ditinggalkan Mustofa Kamal Pasa awal Mei lalu.

Hingga saat ini sudah ada 12 kabupaten/kota yang posisi kepala daerahnya diisi pejabat-pejabat pengganti. Ada yang berstatus penjabat (Pj) karena masa jabatan pejabat lama telah berakhir. 

BACA JUGA: Pertemua Mendagri-KPK Tak Bahas OTT Kepala Daerah

Ada juga yang berstatus pelaksana tugas (Plt) karena pejabat lama maju pilkada. Sejauh ini masih ada delapan daerah lain yang akan mengalami hal serupa. Antara lain Kota Madiun, Kota Probolinggo, Kota Kediri, dan Kabupaten Magetan.

Kabiro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim Anom Surahno mengatakan, pergantian delapan kepala daerah itu disesuaikan dengan masa akhir jabatannya. "Nanti dilakukan secara bertahap hingga awal 2019," ujarnya kemarin. (ris/c9/end)

BACA ARTIKEL LAINNYA... OTT Marak, Anak Buah Prabowo: Bangsa Indonesia Malu


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler