Demi Anak-anak, 16 Kepala Daerah Ini Tolak Iklan Rokok

Rabu, 07 Oktober 2020 – 23:29 WIB
Perokok (Ilustrasi). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Komitmen Presiden Joko Widodo untuk menurunkan prevalensi perokok anak belum didukung sepenuhnya oleh pemerintah daerah.

Menurut Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari, hingga Mei 2020 ada 16 kota/kabupaten yang telah melarang iklan rokok melalui berbagai peraturan.

BACA JUGA: Naikkan Harga Rokok Setinggi-tingginya, Jangan Dijual per Batang

Adapun aturan tersebut mulai dari surat imbauan, surat instruksi, Peraturan Bupati, Peraturan Walikota hingga Peraturan Daerah. 

“Beberapa Pemda seperti Bogor, Sawahlunto dan Kabupaten Banggai berinisiatif melarang iklan rokok dalam ruang dan melarang display atau memajang rokok di tempat penjualan untuk melindungi anak dari target industri rokok dan mencegah mereka menjadi perokok pemula,” kata Lisda dalam webinar dengan tema Menagih Komitmen Pemerintah Melarang iklan Rokok, Rabu (7/10).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Apakah Ini 7 Hal Mengerikan di UU Ciptaker? Azis Tepis Hoaks, Jokowi Bawa Oligarki

Kota Padang dan Depok malah melakukan revisi terhadap Perda KTR untuk memasukkan pasal tentang pelarangan iklan rokok.

Wali kota Bogor Bima Arya mengaku, sangat penting bagi pemerintah daerah melakukan pemetaan seberapa besar kontribusi reklame rokok terhadap seluruh pendapatan pajak daerah. 

BACA JUGA: Jutaan Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai, Ada yang Dijual lewat Media Sosial

"Di Bogor, pendapatan pajak reklame hanya menyumbang 1,8% hingga 2,1% terhadap seluruh pendapatan pajak di Kota Bogor. Sehingga masih banyak sekali potensi pendapatan pajak di luar reklame rokok yang bisa dioptimalkan," ucap dia.

Di Bogor, jumlah reklame rokok berkurang dari 382 iklan pada 2008 menjadi nol pada 2013. Namun hal itu tidak malah membuat PAD Kota Bogor meningkat dari Rp97,73 miliar pada 2008 menjadi Rp913,39 miliar pada 20018. 

Hal ini karena Bapenda Bogor aktif mencari langkah-langkah progresif untuk merealisasikan terget penerimaan pajak. Di mana penerimaan pajak Kota Bogor didominasi sembilan sektor, yaitu pajak hotel/restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, pajak parkir, air tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Wali Kota Sawahlunto Deri Asta mengatakan, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, telah lama memberlakukan regulasi tentang kawasan tanpa rokok (KTR).

Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2014 itu berkomitmen mengamankan anak-anak dari paparan rokok yang merupakan zat adiktif berbahaya. Berdasarkan survei pada 2014, perilaku hidup bersih dan sehat rumah tangga di Sawahlunto masih rendah atau 31,4%.

Rendahnya perilaku hidup bersih dan sehat disebabkan kebiasaan masyarakat merokok di dalam rumah  yang turut pula mengontaminasi anggota keluarga. Ironisnya, kota berpenduduk sekitar 66.000 tersebut, ternyata angka perputaran uang untuk pembelian rokok selama satu tahun bisa mencapai Rp5 miliar. 

Dari data survei itu, Pemkot Sawahlunto membuat Perda KTR untuk menurunkan jumlah perokok aktif, sekaligus meminimalisir geliat iklan rokok. Di sisi lain, Pemkot Sawahlunto juga melarang reklame rokok dengan mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 70 Tahun 2019.

“Ini ke depan perlu evaluasi lagi. Kalau masih kurang kami bisa mengajukan Perda khusus untuk regulasi rokok di Kota Sawahlunto, tetapi langkah ini sudah sangat tepat sekali,” tutur Deri.

Berkat regulasi ini, Kota Sawahlunto telah menggaet penghargaan dari Pemerintah Pusat sebagai kota layak anak tingkat Nindya pada 2019. Menurut Deri, kebanyakan yang tidak setuju dengan regulasi ini hanya pemilik toko atau warung.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Ferimulyani Hamid, mengatakan sejak I Januari 2018, tidak ada lagi iklan rokok di Kota Padang. Kalau masih ada, berarti masih menghabiskan masa waktunya. 

“Semoga 2021 sudah tidak ada lagi,” ujar dia dalam forum yang sama.

Dia menyampaikan hilangnya iklan rokok tidak banyak memengaruhi pendapatan daerah. Sebab, setelah iklan rokok itu dicabut, langsung ada iklan lain yang mengisi.

Komitmen Pemda melarang iklan untuk melindungi anak dari target pemasaran rokok sepatutnya didukung dan diperkuat oleh pemerintah pusat melalui regulasi yang memadai. Apalagi masih lebih banyak daerah lain di Indonesia yang menunggu regulasi pengendalian tembakau yang kuat untuk menjadi panduan dalam membatasi serbuan iklan rokok masif yang menyasar anak dan remaja sebagai target. Di sinilah urgensi untuk segera merevisi PP 109/2012 karena regulasi ini belum mengatur secara tegas tentang pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok.

Plt Asdep Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Kemenko PMK Rama Fauzi, mengatakan, berdasarkan data Susenas Maret 2018, pengeluaran per kapita sebulan masyarakat untuk rokok dan tembakau menempati daftar urutan lebih tinggi dibandingkan konsumsi protein hewani, sayur, dan buah.

Untuk itu, Kemenko PMK terus mendorong upaya revisi PP 109/2012. Pelarangan iklan rokok telah masuk ke dalam agenda RPJMN 2020-2024.

"Pengaturan iklan rokok yang lebih ketat sudah masuk ke dalam rekomendasi revisi PP No. 109/2012. Dalam waktu dekat, Kemenko PMK akan mengadakan rapat antar K/L setelah draft dari kemenkes diselesaikan," tandasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Natalia
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler