Demi Anak-Anak, Inggris Bakal Larang Vape Sekali Pakai Tahun Depan

Jumat, 25 Oktober 2024 – 15:37 WIB
Ilustrasi pengguna vape. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, LONDON - Otoritas wilayah Inggris dan Wales di Britania Raya akan melarang penjualan rokok elektrik (vape) sekali pakai mulai Juni 2025 sebagai upaya melindungi kesehatan anak-anak dan menangani masalah lingkungan.

Menteri Kesehatan Umum Britania Raya Andrew Gwynne mengatakan, pelarangan rokok sekali pakai dapat membantu mengurangi daya tarik vape kepada anak-anak muda dan mencegah produk tersebut digunakan oleh golongan pemuda yang rentan.

BACA JUGA: Gawat! Jumlah Kasus Rawat Inap Anak Terkait Vape Meroket 733%

"Pemerintah akan mengajukan RUU tembakau dan vape -- intervensi kesehatan publik terbesar dalam satu generasi -- yang akan melindungi anak-anak muda dari kecanduan nikotin, serta membantu mewujudkan Britania Raya yang bebas rokok," ucap Gwynne.

Pemerintah wilayah Wales dilaporkan juga akan mengikuti batas waktu pelarangan rokok elektrik sekali pakai yang berlaku di Inggris tahun depan.

BACA JUGA: Waspadai Dampak Larangan Rasa Vape, 2 Risiko Ini Meningkat

Saat ini, sekitar 9 persen masyarakat Inggris tercatat membeli dan menggunakan rokok elektronik, dengan jumlah pengguna vape dari kalangan warga yang tak pernah merokok, khususnya anak-anak muda, semakin meningkat.

Departemen Lingkungan, Pangan, dan Perdesaan Britania Raya juga menyoroti kenaikan pengguna vape hingga melampaui 400 persen dalam kurun waktu 2012 hingga 2023.

BACA JUGA: Praktisi Kesehatan Nilai Pemerintah Harus Mengatur Akses Vape

Meski diakui dampak kesehatannya tak seburuk merokok, dampak kesehatan jangka panjang vape hingga saat ini masih belum diketahui, demikian menurut Jawatan Kesehatan Nasional Britania Raya (NHS).

Penjualan vape kepada anak-anak berumur di bawah 18 tahun dilarang di Britania Raya. Namun, semakin populernya rokok elektrik sekali pakai di kalangan pemuda menimbulkan kekhawatiran di kalangan pejabat bidang kesehatan. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler