jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya mendukung langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh stasiun televisi (TV) menyiarkan acara menampilkan karakter pria bergaya wanita.
“Larangan KPI merupakan langkah tepat untuk membendung kampanye LGBT. Tayangan kebanci-bancian bertentangan dengan fungsi pendidikan (khususnya bagi anak-anak) dan kontrol sosial,” kata Tantowi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (26/2).
BACA JUGA: Loyalis Djan Faridz: Mukernas Ancol Pesanan Laoly!
Dia menyebutkan televisi sebagai media yang paling banyak diakses keluarga Indonesia, khususnya anak-anak, perannya saat ini sedikit bergeser dari “khittohnya” sebagai alat perjuangan bangsa dan tiang kelima demokrasi.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Nah, tayangan kebanci-bancian menurutnya, bertentangan dengan fungsi pendidikan dan kontrol sosial.
BACA JUGA: OSO Buka Sosialisasi 4 Pilar MPR Di Papua Barat
Seiring tantangan saat ini, lanjut Tantowi, justru televisi harus lebih banyak menyajikan tayangan yang memperkuat nasionalisme anak bangsa serta pemahaman Pancasila di tengah makin lunturnya semangat kebangsaan.
Kemudian, memperbanyak tayangan prestasi anak muda yang sukses dengan karyanya. Tujuannya tak lain untuk membangun optimisme anak muda.
BACA JUGA: Asyik! Nikmati Banjir Promo di HUT BCA ke 59
“Dua tayangan tersebut kalau dikemas dengan kreatif tetap menarik ditonton,” ujar mantan presenter penyuka music country itu.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendadak Balik Jakarta, Ketua MPR Janji ke Garut Lagi
Redaktur : Tim Redaksi