jpnn.com, JAKARTA - Pria berinisial FH (42) nekat mengacung sebilah pedang ke arah polisi di Jalan Bina Marga, Cipayung, Jakarta Timur pada Kamis (25/3) malam.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, mulanya polisi tengah mengamankan pria berinisial RP, rekan FH.
BACA JUGA: Pelaku Bom Bunuh Diri di Katedral Sudah Pamitan dengan Orang Tua, Begini Kalimatnya
RP diamankan polisi karena telah menganiaya sopir mobil pikap.
Saat polisi sedang mengamankan RP, FH datang sambil mengacungkan pedang.
BACA JUGA: Kuota 1 Juta Guru PPPK Belum Terpenuhi, Kemenkeu Bakal Terbitkan Surat Edaran
"(FH) mengacungkan pedang ke polisi dan Tim Buser Polsek Cipayung sambil teriak 'Mana teman saya, mana teman saya'," kata Erwin dalam keterangannya, Selasa (30/3).
Polisi pun langsung mengejar FH dan melakukan penangkapan. Sebab, kehadiram pelaku membuat resah warga setempat.
"Pelaku diamankan ke Polres Metro Jakarta Timur," ujar Erwin.
Atas perbuatannya, FH dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang Tindak Pidana Kedapatan Membawa Senjata Tajam dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun. (mcr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi