jpnn.com, MALANG - Pria berinisial AA (27) warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang nekat mencuri kendaraan mobil milik saudaranya berinisial YA.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan pencurian dilakukan pada 21 Maret 2021, sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan Muharto Gang V, Kedungkandang, Kota Malang.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jhoni Allen Gugat AHY, Jenderal Andika Turun Tangan, Semua Terekam Kamera
Peristiwa itu terkuak saat pagi hari korban menyadari mobil yang biasa diparkir di halaman rumah hilang. Mengetahui mobilnya raib, korban langsung melapor ke Polresta Malang Kota.
"Kurang dari 24 jam kami berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Lowokwaru tadi pagi pukul 03.00 WIB,” ujar Kompol Tinton.
BACA JUGA: Kisah Jenderal Gondrong Pemberantas Narkoba, Jadi Jukir, Debt Collector, Hampir Kehilangan Nyawa
Polisi menangkap tersangka saat berada di Jalan Organ No 138, Kelurahan Tunggulwulung, Lowokwaru, Kota Malang. Polisi mengetahui identitas pencuri mobil tersebut berdasarkan alat bukti berupa rekaman CCTV.
"Saat kami tangkap pelaku sempat berbelit. Tapi kami berhasil menunjukan fakta dan bukti. Akhirnya pelaku mengakui," katanya.
Tinton menambahkan, modus yang dilakukan pelaku ini dengan berpura-pura mengunjungi saudara kandungnya itu.
BACA JUGA: Tempat Mbak Yulia Digerebek, Eh Ada Tisu Bekas Terapis di Atas Kasur
Sebagai saudara kandung, tersangka sudah tahu kebiasaan korban yang sering menaruh kunci mobil di jok motor miliknya. Saat berada di rumah korban tersangka lalu meminjam motor milik korban.
"Pelaku saat berada di rumah korban ini pura-pura pinjam sepeda motor untuk mengambil kunci mobil korban," ujarnya.
AA juga dibantu oleh salah satu temannya berinisial HK. Sang teman bertugas memantau kondisi sekitar.
"Pelaku mengajak rekannya bernama HK. HK ini mengawasi dari kejauhan dengan jarak 50 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pukul 02.30 WIB mereka berdua mengambil mobil tersebut," katanya.
Namun, HK hingga saat ini masih buron. "Kami masih mengembangkan kasus dengan mengejar salah satu rekan tersangka yang sudah kami tetapkan DPO," katanya.
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat mencuri mobil saudaranya ini karena untuk beli narkoba.
"Mobil yang dicuri itu rencananya dijual dan uangnya untuk beli narkoba," kata Tinton.
Tersangka djerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 367 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (ngopibareng/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia