jpnn.com - MEDAN - Dua pemuda asal Aceh ini harus berurusan dengan polisi. Mereka rela menjadi kurir 5.400 butir pil ekstasi karena tergiur upah Rp 20 juta.
Namun, sebelum barang haram itu sampai ke pemesan, keduanya keburu dibekuk Polsekta Patumbak, Kota Medan.
BACA JUGA: Gadis Cantik Ini Ditemukan Kritis dan Bersimbah Darah di Kamar Tidurnya
Kedua tersangka tersebut adalah Dewa Akila, 21, dan Muhajar, 21, warga Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Mereka ditangkap di Jalan Tritura, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Sumut.
BACA JUGA: Idil Akbar Tewas Tenggelam atau Dibunuh?
Kapolsekta Patumbak, AKP Afdhal Junaidi menuturkan, dari pemeriksaan petugas, Dewa mengaku dijanjikan upah Rp 20 juta jika berhasil mengantarkan barang bukti ke seseorang berinisial I di Medan.
“Dalam waktu dekat ini kami akan ditangkap otak pelakunya. Kami sudah mengantongi identitas yang menyuruh dan menerima barang itu,” ujar AKP Afdhal Junaidi dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group), Sabtu (12/11).
BACA JUGA: Janji Manis di Facebook, Eh Wiwin Ditipu Mas Anto
Sementara itu, Dewa berdalih tak tahu bahwa barang yang dibawanya itu adalah narkotika jenis pil ekstasi.
“Aku disuruh ngantarkan pil aja sama si A. Aku enggak tahu kalau itu narkoba,” ujar Dewa.
Dalam melancarkan aksinya, Dewas mengaku sengaja mengajak Muhajar untuk menemaninya dalam perjalanan.
Pemuda yang putus sekolah itu menjanjikan Muhajar sebagian komisi.
“Terus dari uang itu (upah), aku mau bayar utang juga Rp 7 juta,” ujar dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 20 tahun dan maksimal pidana mati atau seumur hidup. (ted/ila/SP)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayah Mana yang Tak Kesal, Anaknya Dibunuh Sang Pacar
Redaktur : Tim Redaksi