Demi Dugem, Gelapkan Uang Kantor

Kamis, 31 Agustus 2017 – 06:02 WIB
Pelaku penggelapan uang perusahaan. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Baru tiga bulan bekerja sebagai sprinter sebuah perusahaan ekspedisi di ITC Mega Grosir pemuda berinisial AB (22) ini sudah berani menggelapkan uang perusahaan hingga jutaan rupiah.

Tersangka AB melakukan penggelapan dengan cara membuat laporan kiriman barang palsu, dengan bermodal pena kosong atau tanpa tinta.

Tersangka menulis nota rangkap dengan pena kosong, dan menyerahkan lembar kedua ke pengirim.

BACA JUGA: Sudah Tua Masih Ketagihan Game Online, Begini Jadinya

Selanjutnya, lembar ketiga dan keempat diserahkan ke administrasi perusahaan.

Lembar pertama menulis ulang menggunakan pena bertinta dan mengurangi berat barang dari pengirim.

Uang yang disetorkan ke perusahaan lebih sedikit.

BACA JUGA: Saldo First Travel Cuma Rp 1,3 Juta, Kemana Uang Jamaah Rp 550 Miliar?

Sementara selisih harga tersebut, dikantongi sebagai uang pribadi dan digunakan untuk pergi ke diskotek alias dugem.

"Perbuatan tersangka akhirnya terbongkar, setelah perusahaan tempat kerjanya melakukan audit internal. Hasilnya, perusahaan mengalami kerugian dan melaporkan kasus penggelapan itu ke Polsek Simokerto," ujar Kompol Masdawati Saragih, Kapolsek Simokerto.

BACA JUGA: Kevin Aprilio Pastikan akan Laporkan Eks Manajer ke Polisi

Dengan barang bukti 39 nota kiriman yang dipalsukan dan uang sebanyak Rp 2,75 juta, tersangka AB dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan.(end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Jadi Sosialita, Devi Tilap Gaji Teman


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler