Demi Gengsi Ingin Terlihat Kaya Saat Lebaran, Driver Taksi Online Curi Mobil

Jumat, 07 Juni 2019 – 06:45 WIB
Driver taksi online ditangkap polisi. Foto : JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Seorang sopir taksi online nekat mencuri mobil milik majikanya sendiri dengan dalih ingin bergaya hidup mewah dan terlihat keren saat mudik lebaran.

Prasetya Utomo (44) sengaja melaporkan kalau kunci cadangannya hilang agar tidak dicurigai majikan. Modus yang dilakukan tersangka ini berhasil mulus .

BACA JUGA: Demi Tugas Jaga Jalur Kereta Api, Tiga Kali Lebaran Tak Pulang Rumah

Sehari kemudian dia berpamitan pulang untuk berlebaran di kampung halamannya, Madura.

BACA JUGA : Tok! Dua Terdakwa Pembunuh Sopir Taksi Online Dituntut Mati

BACA JUGA: Hawai Water Park Ucapkan Terima Kasih kepada Pengunjung

Namun, ternyata dia tidak langsung pulang, melainkan mencari kesempatan agar bisa membawa pulang mobil majikannya dengan kunci cadangan yang disembunyikan.

"Aksi ini berjalan lancar hingga ke kampung halamannya," ujar Kompol i Gede Suartika, Kapolsek Rungkut, Surabaya.

BACA JUGA: Demi Mudik, Ibu Baru Melahirkan Memaksa Pulang dari Rumah Sakit

Namun apalah daya, aksinya terendus. Kompol Suartika mengatakan mobil dengan nomor polisi L 1228 EI milik warga jalan Ubi Surabaya ini, ditemukan polisi di Madura.

BACA JUGA : Wuidiihh..Driver Taksi Online jadi Anggota TNI Gadungan Demi Nikah Siri

 

Tidak hanya mobil, polisi juga mengamankan pula pencurinya yang juga dikenal baik oleh korban.

"Tersangka merupakan sopir taksi online, yang menyewa mobil korban. Pelaku yang ditangkap polisi di rumahnya ini, menyewa mobil milik korban untuk digunakan sebagai taksi online," imbuh Suartika.

Namun kepercayaan korban disalahgunakan demi mudik lebaran ke kampung halaman.

"Karena memegang kunci kontak mobil, tersangka pun dengan mudah mencuri dan membawa kabur, saat korban sedang beribadah dikawasan jalan rungkut mapan," kata Kompol Suartika.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terpaksa berlebaran di dalam tahanan kantor polisi.

Tidak hanya itu saja, tersangka juga terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara. (yos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Kades Lakukan Penipuan Rp 345 Juta


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler