jpnn.com, BOJONEGORO - Seorang kepala desa di Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, diringkus kepolisian Polres Bojonegoro, karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Yakni menjanjikan kepada para korbannya, bisa meloloskan peserta ujian seleksi perangkat desa serentak di Kabupaten Bojonegoro dengan biaya ratusan juta.
BACA JUGA: Merasa Ditipu Ketua Ormas, Pengungsi Gunung Sinabung Minta Uang Rp 250 Juta Dikembalikan
Oknum kades yang ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro itu berinisial SPYD (42).
"Pelaku melakukan penipuan kepada calon perangkat desa yang akan mengikuti tes calon perangkat desa serentak pada tahun 2017 lalu," ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadly
BACA JUGA: Syamsudin Ditangkap Polisi, Lihat tuh Fotonya
BACA JUGA : Keren ! Kemendes Kirim Kepala Desa ke Luar Negeri untuk Belajar
Para peserta ini diminta sejumlah uang untuk tujuan pelicin guna mengondisikan panitia ujian agar diluluskan.
BACA JUGA: Syamsudin Merusak Citra Polri, Juarto Rugi Ratusan Juta
Namun setelah mengikuti ujian dan ternyata tidak lolos, sehingga tersangka ini dijanjikan bahwa uangnya akan dikembalikan.
"Total sebanyak empat korban, jumlah uang bervariasi dari tangan korban, dengan total sekitar Rp 345 juta yang diserahkan kepada tersangka," kata AKBP Ary Fadly.
BACA JUGA : Merasa Tak Dihargai saat Pidato, Dandim Tampar Kepala Desa
Dari hasil penangkapan, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa kuitansi dan juga surat pernyataan sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP JO pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (yos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bacalah, Penipuan Bermodus Nomor Token Listrik dan Pulsa HP
Redaktur & Reporter : Natalia