Demi Gus Nur, Chandra Menyerahkan Ratusan Surat Pernyataan kepada Bareskrim Polri

Rabu, 28 Oktober 2020 – 18:20 WIB
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharja alias Gus Nur resmi mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri.

Permohonan penangguhan ini dilakukan oleh kuasa hukumnya yakni Chandra Purna Irawan yang datang ke Bareskrim pada hari ini.

BACA JUGA: Pengakuan Gus Nur kepada Penyidik Bareskrim Polri, Oh Ternyata

Chandra menuturkan, dalam permohonan penangguhan penahanan ini, dia membawa satu bundel berkas yang berisi pernyataan dari para penjamin Gus Nur.

“Hari ini kami bawa satu bundel ada ratusan yang memberikan jaminan kepada Gus Nur,” kata dia kepada wartawan di Bareskrim, Rabu (28/10).

BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Brigjen Awi soal Kasus Gus Nur, Refly Harun Siap-siap Saja

Pengajuan permohonan penangguhan penhananan baru dilakukan sekarang, kata Chandra, karena pihaknya mengumpulkan pernyataan dari para penjamin yang jumlahnya tidak sedikit.

“Kami kumpulkan surat jaminan dukungan dari para tokoh, baik nasional maupun tokoh-tokoh lain, para aktivis, ustaz dan keluarga. Karena itu kami baru mengajukan karena harus mengumpulkan dulu,” terang dia.

BACA JUGA: Demo Hari Ini, IKB UI Sebut Era Presiden Jokowi seperti Orde Baru

Pada satu bundel berkas itu, berisi ratusan surat pernyataan yang sudah disatukan.

Pihaknya berharap, penyidik bisa mengabulkan permohonan penanguhan penahanan tersebut.

Alasannya karena Gus Nur merasa mempunyai tanggung jawab di pesantrennya yang tidak bisa ditinggal.

"Beliau punya pondok pesantren dan santri. Selama ini beliau yang membiayai operasional pondok pesantren, yang membiayai guru-guru di pondok pesantren. Sehingga apabila beliau tetap ditahan kami khawatir keberlangsungan kegiatan belajar-mengajar di pondok terganggu,” beber dia.

Diketahu, Baireskrim menangkap Gus Nur di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10) dini hari.

Dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.

Gus Nur ditangkap karena dinilai telah mengeluarkan pernyataan yang diduga bermuatan rasa kebencian atau permusuhan dan penghinaan terhadap NU, yang diunggah akun YouTube Refly Harun. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler