jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya menyatakan Istana Presiden dan Wakil Presiden di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara harus dipisah.
Kementerian PUPR menyatakan alasan Istana Presiden dan Wakil Presiden di IKN Nusantara itu karena alasan keamanan.
BACA JUGA: Berbicara di Pelantikan GMNI, Jokowi Tegaskan Pemindahan IKN Bukan untuk Gagah-gagahan
"Kenapa Istana Presiden dan Wakil Presiden di IKN dipisahkan? Ini adalah ketentuan,” kata Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti dalam konferensi pers daring di Jakarta, Sabtu (26/3).
Menurut dia, kalau Istana Presiden dan Wakil Presiden dijadikan satu, maka ketika nanti ada bahaya maka kedua istana tersebut bisa terancam.
BACA JUGA: Berani Banget, Penambang Ilegal di Kawasan IKN Catut Nama Pangdam Hingga Kapolda
“Dengan demikian pemisahan Istana Presiden dan Wakil Presiden karena alasan keamanan," ujar Diana.
Menurut Diana, Kementerian PUPR telah berdiskusi dengan Kementerian Pertahanan bahwa Istana Presiden dan Wakil Presiden tidak bisa dijadikan satu, sehingga memang harus dipisahkan.
BACA JUGA: Budi Gunawan: IKN Nusantara Dirancang Siap Menghadapi Pandemi Â
"Fungsinya memang terpisah masing-masing, karena alasan keamanan," katanya.
Kementerian PUPR secara resmi mengumumkan Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di IKN Nusantara, salah satunya untuk Kompleks Istana Wakil Presiden.
Lokasi kawasan Istana Wakil Presiden RI di IKN berada di lokasi yang terpisah dengan kawasan Istana Presiden RI.
Adapun luas lahan untuk komplek Istana Wakil Presiden di IKN seluas 14,8 hektare.
Sebelumnya, Kementerian PUPR mengundang masyarakat untuk terlibat dalam pembangunan IKN Nusantara ini.
Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Nusantara bertujuan untuk mengundang keterlibatan masyarakat umum dalam proses penyusunan perencanaan konstruksi, sehingga mendapatkan desain terbaik. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy