Demi Kedaulatan Rakyat, Rektor UMJ Minta Putusan MK soal PT Berlaku untuk Pemilu 2024

Sabtu, 09 Maret 2024 – 17:29 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Natalia Laurens

jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi untuk menghapus parliamentary threshold 4 persen seharusnya dilaksanakan pada Pemilu 2024.

Karena, jika diundur pada 2029, maka keputusan untuk menyelamatkan suara rakyat akan sia-sia. Bahkan dikhawatirkan akan menjadi ladang transaksinal jual beli suara.

BACA JUGA: MK Hapus PT 4 Persen, PPP Bandingkan dengan Putusan Batas Usia Cawapres untuk Gibran

Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Profesor Ma’mun Murod Al-Barbasy mengatakan, seharusnya MK bisa lebih cepat meminta penerapan putusan penghapusan parliamentary threshold sebesar 4%. Bukan malah mengundurnya di Pemilu 2029.

“Parliamentary threshold sebesar 4% itu tidak lagi berlaku, namun putusan ini baru akan diterapkan pada tahun 2029. Bagi saya putusan ini sebenarnya tidak fair,” katanya melalui akun Youtubenya, Sabtu (9/3).

BACA JUGA: Survei Risetindo Barometer, Partai Buruh Lolos PT 4 Persen

“Saya kira jauh lebih penting dan fundamental kalau kita bicara soal pembangunan demokrasi itu jauh lebih penting untuk mempercepat penerapan dihapuskannya parliamentary threshold yang 4%,” tambah Ma’mun Murod.

Guru besar ilmu politik ini mengingatkan, pemilu sebagai manifestasi dari penggunaan hak politik rakyat.

BACA JUGA: PT 4 Persen Diubah, Fahri: Baiknya Ditetapkan Lebih Cepat

Sehingga dengan diterapkannya parliamentary threshold sebesar 4%, berdampak kepada banyak suara rakyat yang kemudian tidak dipakai.

“Bahkan kemudian menjadi sumber transaksi untuk diperjualbelikan di antara partai-partai yang punya potensial untuk lolos di parlemen. Dengan bahasa lain suara atau masyarakat yang sudah berkehendak untuk memilih partai yang kemudian tidak lolos di parlemen itu suara menjadi sangat mubazir,” terangnya.

Melihat itu, Ma’mun Murod mendukung pelaksanaan putusan penghapusan parliamentary threshold diberlakukan pada Pemilu 2024.

Menurutnya masih cukup waktu untuk menerapkan putusan tersebut. Mengingat sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih belum menetapkan perolehan suara partai politik.

“Kalau diterapkan di tahun 2029, artinya MK tetap saja mengebiri kedaulatan rakyat mengakhiri suara rakyat yang sudah memilih di Pemilu 2024. Saya kira masih ada waktu ya untuk menerapkan putusan MK itu di tahun 2024,” tegasnya.

Untuk melaksanakan aturan tersebut, dia menambahkan, Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar putusan MK bisa segera dijalankan.

“Kalau kita mau serius mau konsisten untuk menjaga suara rakyat dan ini tentu bisa juga dilakukan dengan Presiden misalnya mengeluarkan Perppu untuk pelaksanaan dari putusan MK tersebut untuk dilaksanakan di tahun 2024,” tutup Ma’mun Murod. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler