MK Hapus PT 4 Persen, PPP Bandingkan dengan Putusan Batas Usia Cawapres untuk Gibran

Jumat, 01 Maret 2024 – 14:34 WIB
Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy (kiri). Foto: Dokumentasi Pribadi/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romi menyambut positif munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan ambang batas parlemen atau parlementary threshold (PT) empat persen diubah sebelum pelaksanaan pemilu 2029. 

"Putusan MK ini adalah kemenangan kedaulatan rakyat, karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi kursi," kata Romi kepada awak media, Jumat (1/3).

BACA JUGA: KaPK Minta PTUN Pulihkan Nama Baik Anwar Usman

Namun, alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) itu mempertanyakan alasan MK tidak mengubah PT empat persen untuk diberlakukan pada pemilu 2024.   

"Semestinya dengan semangat yang sama, putusan ini berlaku prospektif, yakni berlaku ke depan mulai hari ini diputuskan," kata Romi.

BACA JUGA: Hasil Survei ICRC: Perindo Berpotensi Besar Memenuhi PT 4 Persen

Sebab, kata dia, perubahan syarat seseorang menjadi capres dan cawapres saja bisa diberlakukan pada pemilu 2024 melalui putusan MK.  

"Mengapa perubahan ketentuan usia dan syarat capres atau cawapres bisa berlaku pada pemilu 2024, tetapi penghapusan ambang batas parlemen pada pemilu 2029," ungkap Romi.

BACA JUGA: PT 4 Persen, Pileg 2019 Jadi Kuburan Partai Guram & Medioker

Sebelumnya, MK menilai ketentuan PT empat persen suara sah nasional yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

MK menganggap PT empat persen konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam pemilu 2024 dan konstitusional bersyarat pada kontestasi politik DPR RI pada 2029 serta seterusnya.

Hal demikian seperti tercantum dalam putusan nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam sidang pada Kamis (29/2) kemarin. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler