Demi Kembalikan Kepercayaan Publik, Putusan MKMK Harus Out of The Box dan Bernurani

Kamis, 02 November 2023 – 22:50 WIB
Kepala Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Anang Zubaidy (ANTARA/HO/UII)

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Anang Zubaidy menyebut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) harus bersikap tegas dalam mengusut dugaan pelanggaran etik.

Hal tersebut sangat diperlukan untuk bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat atau publik kepada MK.

BACA JUGA: Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Merusak Tatanan Bernegara

Anang pun berharap anggota MKMK menggunakan sisi nuraninya untuk menganalisis dan mengusut perkara dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

“Mudah-mudahan majelis hakim MKMK itu bukan sekadar menggunakan kacamata normatif, tetapi juga menggunakan nuraninya untuk membaca fenomena ini, untuk membaca putusan, dan membaca dugaan konflik kepentingan dari kacamata keadilan dan kemanfaatan,” kata dia dikutip dari Antara, Kamis (2/11).

BACA JUGA: Demi Muruah MK, MKMK Dituntut Ambil Keputusan Tidak Normatif

Selain itu, Anang meminta MKMK membuat putusan yang out of the box atau tidak normatif terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, yakni dengan mempertimbangkan aspek kemanfaatan dan keadilan.

“MKMK untuk bisa mengembalikan kepercayaan publik, maka dia harus membuat putusan yang out of the box, di luar pertimbangan normatif, lebih pada pertimbangan kemanfaatan dan keadilan,” kata dia.

BACA JUGA: BEM Unusia Meminta MKMK Pecat Paman Gibran

Anang mengatakan ketika dasar pengambilan keputusan hanya normatif, maka putusan MK bersifat final dan mengikat. Menurutnya, hal tersebut meniadakan upaya hukum lain dan tidak lagi dipandang sebagai mekanisme untuk membatalkan putusan.

“Kalau berpikirnya normatif ya selesai, kita tidak ada upaya hukum apa pun, saya berpikirnya di luar itu. Bahwa hukum itu harus memberikan jalan keluar,” imbuh pakar hukum tata negara itu.

MKMK, kata Anang, menjalankan peran sebagai hakim yang memiliki fungsi dan tugas utama untuk menyelesaikan perselisihan atau konflik. Oleh karena itu, dia berpendapat MKMK seharusnya tidak menggunakan kacamata normatif semata.

“Karena kalau bicara kepastian hukumnya, ya, selesai. Kita tidak perlu mendiskusikan putusan itu mau diapakan, tapi kalau kita bicara dari aspek kemanfaatan dan keadilan, saya kira masih terbuka pintu diskusi atau masih terbuka peluang untuk membatalkan putusan,” ujarnya.

Sementara itu, Program Manajer Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Violla Reininda mengimbau agar publik untuk menaruh kepercayaan dan harapan kepada MKMK untuk mengambil keputusan yang berani.

Violla menyebut MKMK tidak hanya berfungsi untuk memutus dan mengadili perkara etik, tetapi juga untuk menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Oleh sebab itu, Violla menilai putusan MKMK nantinya akan mengembalikan citra dan muruah MK.

“MKMK harus berani mengambil jalan activisme dengan memberikan sanksi selain etik, tetapi juga terkait legitimasi putusan MK tentang pengujian syarat usia capres-cawapres,” ujar Violla. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie: Ternyata Benar


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler