Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie: Ternyata Benar

Kamis, 02 November 2023 – 08:43 WIB
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie (tengah), Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (kiri), dan akademisi bidang hukum Bintan R. Saragih (kanan) dilantik jadi anggota MKMK di Jakarta, Selasa (24/10/2023). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut sembilan hakim MK berpotensi melanggar kode etik terkait putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres.

Menurut Jimly, ada hakim MK yang berpotensi melanggar karena membiarkan Mahkamah Konstitusi memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.

BACA JUGA: 3 Opsi Sanksi MKMK untuk Anwar Usman dkk, Ada Pemberhentian

"Sehingga sembilan hakim MK itu dituduh, semua melanggar (kode etik) karena membiarkan itu. Makanya kami tanyakan satu-satu. Ya, masing-masing punya alasan," kata Jimly di Gedung II MK, Jakarta, Rabu (1/11).

Anggota DPD RI itu menyebut enam hakim MK yang sudah diperiksa memiliki pendapat yang berbeda terkait permasalahan yang dilaporkan oleh masyarakat kepada MKMK.

BACA JUGA: Anak Buah Nus Kei Turun dari Mobil Langsung Ditembak Kelompok John Kei

"Jadi, nanti ada saja yang ternyata benar kok, ikut memberi pembenaran, tetapi ada juga yang sudah mengingatkan, tetapi tidak efektif, ada juga yang pakewuh," tuturnya.

Jimly mengatakan apabila hakim MK terbukti melanggar kode etik, maka MKMK juga bisa diyakinkan untuk membatalkan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

BACA JUGA: Kalimat Saldi Isra Setelah Diperiksa MKMK: Nanti Repot

Adapun mekanismenya telah diatur dalam UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 17 Ayat 7 yang berbunyi; Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.

"Berarti sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat 7, (perkara diperiksa lagi) di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) lagi oleh majelis berbeda," terangnya.

Walakin, MKMK baru akan mengeluarkan putusan terkait pelanggaran kode etik hakim MK pada Selasa (7/1), setelah memeriksa pelapor dan isi laporannya, dan memeriksa semua hakim konstitusi.

Pada Selasa (31/10) dan Rabu (1/11), MKMK telah memeriksa enam hakim yang terdiri dari Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.

MKMK akan kembali memeriksa tiga hakim konstitusi pada Kamis (2/11), yakni Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin.

Sebelumnya, Jimly mengatakan terdapat sepuluh poin persoalan yang ditemukan MKMK terkait MK, berdasarkan laporan dari masyarakat.

Dengan persoalan pembiaran, total terdapat 11 poin persoalan terkait MK, yang telah dilaporkan oleh masyarakat kepada MKMK.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler