jpnn.com - KARAWANG--Pemerintah pusat meminta Pemkab Karawang merevisi rencana tata ruang dan wilayah (RTRW).
Tujuannya, memasukan rencana pembangunan kereta cepat yang melintasi Karawang sepanjang 25 kilometer.
BACA JUGA: HTR Harus Menambah Pendapatan Rakyat
''Kami diminta untuk merevisi RTRW Karawang dengan menyesuaikan RTRW nasional yang memasukkan kereta cepat. Kendati begitu, pembangunan kereta cepat tetap berjalan dengan dasar PP (peraturan pemerintah) yang dibuat pemerintah pusat,'' ujar Kepala Bappeda Karawang Eka Sanatha setelah rapat dengan Kementerian Agraria, Pemkot Bekasi, dan Pemkab Bekasi.
Menurut Eka, revisi RTRW Karawang dilakukan pada 2018.
BACA JUGA: Jaga Budaya Jabar, Jugala Bandung Gelar Sanglingan Bentang Jaipong
PP tentang kereta cepat itu belum diberikan kepada Pemkab Karawang dan daerah lain yang lahannya dilewati kereta cepat tersebut.
Dia menyatakan, pembangunan kereta cepat itu dilakukan PT KCIC (Kereta Cepat Indonesia China).
BACA JUGA: Hari Raya Kebudayaan di Borobudur Cultural Feast 2016
Saat ini pembangunan kereta cepat berada pada tahap mengajukan izin lokasi di BPMPT Karawang.
Pembebasan lahan sedang ditempuh PT
''Lahan untuk kereta cepat yang melintasi Karawang sebagian besar adalah lahan Perhutani. Sisanya adalah lahan perusahaan dan warga,'' katanya. (use/din/c22/ami/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Crossborder Festival Kemenpar di Papua Dongkrak Kunjungan Wisman PNG
Redaktur : Tim Redaksi