Demi Kesejahteraan Pengemudi Ojol, Anies Bakal Bikin BPJSTK Khusus

Selasa, 30 Januari 2024 – 08:18 WIB
Capres RI Anies Baswedan dan Cawapres Muhaimin Iskandar dalam acara Desak Anies yang digabung dengan Slepet Imin Edisi Buruh dan Ojol di JIExpo Hall A, Senin (29/1//2024). Foto: Timnas AMIN

jpnn.com - Calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol).

Hal itu bakal dilakukan eks gubernur DKI Jakarta itu dengan membuat regulasi khusus serta memberikan BPJS Ketenagakerjaan khusus bagi masyarakat yang melakoni profesi tersebut.

BACA JUGA: Anies Pilih Upgrade Infrastruktur Mikro untuk Rakyat Ketimbang IKN

"Pada prinsipnya, negara harus hadir untuk membantu jaminan kerja dan kesehatan kepada semua yang bekerja di industri ojol," kata Anies dalam acara Desak Anies Edisi Buruh dan Ojol di JIExpo Hall A, Senin (29/1).

Anies menyampaikan catatan bahwa semua regulasi yang terkait dengan hal itu harus disiapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Keluarga Besar Soekarno Turun Gunung, Siap Memenangkan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024

Regulasi tersebut,salah satunya termasuk menyusun standar safety atau keamanan bagi pengemudi ojol.

Selain itu, harus ada batasan waktu kerja bagi mereka, sehingga sekaligus juga bisa meminimalisasi kecelakaan akibat kelelahan.

BACA JUGA: Buruh Curhat Soal Outsourcing, Anies Sebut Karena Bobroknya Omnibus Law

Anies juga berencana untuk membuat semacam BPJSTK khusus pengemudi ojol. Serta, memberikan program pemerintah berupa subsidi pendidikan seperti KIP dan KIPK untuk masyarakat yang menjalani profesi itu.

Anies menjelaskan bahwa rencana-rencana tersebut adalah bagian dari komitmennya untuk meningkatkan kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat.

Mantan Mendikbud RI itu juga menegaskan bahwa pengemudi ojol mestinya memang memiliki hak berserikat.

"Negara tidak boleh absen, justru harus hadir dan menyusun regulasi untuk para pekerja ojol," ujar Anies.(*/jpnn.com)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler