jpnn.com, JAKARTA - Hasil pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Komisi II akan segera dibawa ke rapat paripurna DPR.
Sebelum masuk tahap akhir ini, Komisi II DPR sudah mengundang 22 organisasi dan 18 pakar.
BACA JUGA: Demi NKRI, Pak Darmo Harapkan DPR Setujui Perppu Ormas
Ketua Komisi II Zainudin Amali mengatakan, pihaknya berupaya menyatukan sikap internal komisi. ”Bisa, bisa satu suara,” kata dia saat ditemui Jawa Pos di gedung DPR kemarin (19/10).
Satu suara yang dia maksud adalah semua fraksi menerima Perppu Ormas yang diajukan pemerintah.
BACA JUGA: TNI, Polri dan Kejagung Kompak Dukung Perppu Ormas
Jika tidak bisa satu suara, Zainudin mengaku tidak bisa memaksa. Namun, fraksi-fraksi di komisi yang membidangi pemerintahan itu masih terus melakukan komunikasi dan lobi-lobi.
”Kalau tidak bisa satu suara, akan kami laporkan apa adanya,” papar mantan ketua DPD Partai Golkar Jatim itu.
BACA JUGA: Panglima FPI: Perppu Ormas Langgar Prinsip Negara Hukum
Menurut dia, dalam pembahasan, hanya ada dua pilihan, yaitu menerima atau menolak. Zainudin menyatakan, saat ini juga muncul jalan tengah.
Yakni, menerima perppu, tapi meminta dilakukan revisi. Perppu yang sudah disetujui akan menjadi UU, kemudian diajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk merivisi UU tersebut.
Legislator asal dapil Jatim XI itu mengatakan belum mengetahui kubu mana yang paling kuat, apakah yang menolak atau yang menerima.
Hari ini pihaknya menggelar rapat penyampaian pandangan mini fraksi. ”Akan kami gelar setelah salat Jumat besok (hari ini, Red),” terangnya.
Hingga kemarin komisi II sudah mengundang 22 ormas dan 18 pakar. Banyak pandangan yang sudah disampaikan, baik yang menerima maupun menolak.
Menurut Zainudin, masukan dan pandangan yang diterima komisi II sudah cukup, tinggal mendengar pandangan mini fraksi.
Hasil pembahasan di komisinya akan disampaikan pada rapat paripurna sebelum masuk masa reses pada 28 Oktober.
Kemarin merupakan hari terakhir komisi II mengundang ormas. Ada beberapa organisasi dan lembaga yang dimintai keterangan dan pandangan.
Yaitu, MUI, LBH Jakarta, FPI, HTI, PP Al-Irsyad, PP Al Washliyah, Presidium Alumni 212, dan organisasi lainnya. (lum/c10/fat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi II DPR Undang Sejumlah Pakar Bahas Perppu Ormas
Redaktur & Reporter : Soetomo