BACA JUGA: Pertamina Berpotensi Rugi Rp 3,1 T
Di depan Komisi VII DPR RI, suara Dahlan bergetar ketika dia memaparkan krisis listrik yang masih terjadi di Palu (Sulawesi tengah) dan Lombok (Nusa Tenggara Barat)BACA JUGA: Dirut PLN Apresiasi Tri Mumpuni
Masak, di tahun 2010 masih ada Ibukota Provinsi yang belum berlistrik," kata Dahlan sedihBACA JUGA: Ada Mesin Baru, Listrik Masih Byar Pet
Di acara Rapat Dengar Pendapat itu Dahlan mengaku, sebelumnya dia sudah memerintahkan bawahannya untuk menandatangani pembelian listrik (PPA/Power Purchase Agreement) dari pengelola listrik swasta setempatNamun bawahannya tidak mau menandatangani karena takut masuk penjara karena dianggap korupsi"Saya katakan sampai empat kali, biar saja saya yang masuk penjaraNanti kalau ditanya, katakan bahwa mereka tidak ikut tandatangani surat ituBiar saja saya dipenjara," lanjut Dahlan
Mendengar pengakuan Dahlan itu, seluruh anggota Komisi VII DPR RI langsung bertepuk tanganWakil Ketua Komisi VII, Effendi Simbolon yang memimpin rapat langsung mengapresiasi ucapan Dahlan tersebut"Kita mengapresiasi apa yang dilakukan Pak Dirut PLN dan terobosan beliau," kata Effendi.
Usai rapat, Dahlan mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan tim ke dua kota ituHanya saja, tim tersebut belum mampu menyelesaikan masalahKendalanya, hanya takut salah langkah dalam mengambil langkah pembaruan"Soal keberanianSoal keberanian itu yang akan saya ambil alih," cetusnya.
Untuk mengatasi persoalan di Palu itu, Dahlan mengaku PLN akan menaikkan harga beli listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) TawaeliJika sebelumnya Rp 500 per kwh (kilowatt per hour) akan menjadi Rp 750 per kwh"PLN akan menaikkan harga dari yang hanya sekitar Rp 500 per kwh menjadi Rp 750 per kwh," ujarnya
Menurut dia, harga pembelian yang berlaku sekarang dianggap terlalu rendah sehingga pengembang pembangkit listrik berkapaitas 2X15 MW itu tidak mampu membeli batubaraDengan harga baru itu diharapkan mereka mampu membeli batubara"Dulu memang ada aturan dari Menteri tidak boleh beli listrik lebih dari sekitar Rp 470 per kwh." Teman-teman tidak berani tandatangani Power Purchase Agreement (PPA) karena nanti dianggap korupsi," terangnya
Tapi setelah Peraturan Menteri itu dicabut, mekanisme yang berlaku saat ini adalah antarbisnisDengan begitu, PLN hanya perlu melakukan amandemen kontrak.Dahlan berjanji akan segera menyelesaikan masalah krisis listrik di Ibukota Sulawesi Tengah itu"PLN akan segera selesaikan iniSaya kira sebelum akhir minggu, masalah ini bisa selesai," tukasnya.
Sementara untuk mengatasi masalah listrik di Mataram, Dahlan menyatakan pihaknya akan segera bernegosiasi dengan PT Buana FinanceSebab, PLTU berkapasitas 20 MW tersebut tidak dapat beroperasi karena sedang disita Buana Finance setelah pemiliknya tidak dapat membayar utang"Saya akan nego dengan mereka agar bisa tetap dijalankan," ungkapnya.
Dahlan mengaku sangat sedih melihat kondisi listrik di kedua daerah ituSebab, keduanya merupakan kota besar di daerahnya masing-masing"Upaya-upaya kita ini dilakukan agar target seluruh Indonesia bisa bebas padam pada 30 Juni 2010 tercapai," lanjutnya. Pertemuan dengan Komisi VII DPR RI itu sebenarnya membahas mengenai pengembangan panas bumiSebab, pemanfaatan panas bumi untuk energi listrik pada saat ini baru mencapai 1189 MW atau hanya 4 persen dari potensi yang tersedia dan baru terkonsentrasi di Jawa Barat(wir/kum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terapkan PPN, Sales Elektronik Merayap
Redaktur : Tim Redaksi