BACA JUGA: OT Group Gandeng Kidzania
Fenomena ini tampaknya muncul sebagai konsenkuensi penerapan Undang-Undang NoAssisten General Manager Home Appliance Marketing PT Sharp Electronics Indonesia, Andry Adi Utomo mengatakan, pasar elektronik di dalam negeri sebenarnya sangat bergairah sejak awal tahun ini
BACA JUGA: Gas Elpiji 12 Kg Segera Naik
Selama kuartal pertama, penjualan secara nasional tumbuh lebih dari 30 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.Beberapa produsen bahkan menikmati lonjakan penjualan lebih dari 100 persen
BACA JUGA: Omzet Bengkel Pesawat Rp 6,75 T
Namun, lanjutnya, memasuki April, penjualan langsung merosot’’Untuk Sharp sendiri, mengalami penurunan sekitar 15 persen,’’ jelasnya.UU yang berlaku efektuf mulai 1 April itu mengharuskan pabrikan menerbitkan faktur pajak standar kepada dilerSelama ini, pabrikan biasanya menerbitkan faktur sederhana kepada dealerFaktur sederhana tersebut biasanya tidak dilaporkan secara resmi kepada Ditjen Pajak, seperti halnya faktur standarJika aturan baru ini langsung diterapkan, seolah-olah terjadi lonjakan penjualan oleh dealer, sehingga mereka akan berurusan dengan aparat Ditjen PajakLonjakan penjualan ini yang tiba-tiba ini dikhawatirkan meningkatkan pajak penghasilan yang harus dibayar.
Akibatnya, dealer menahan pembelian dari produsen karena belum berani menerapkan aturan pajak yang baru ituKondisi ini diperkirakan berlangsung selama dua hingga tiga bulan atau selama kuartal kedua tahun iniDampak berikutnya adalah akan terjadi kelangkaan barang di pasar, padahal permintaan cenderung terus meningkatHal ini dapat memicu kenaikan harga jika permintaan jauh melebihi pasokan’’Ini harus dicari kritisiUntuk cari solusi atau mensosialisasikan masalah ini,’’ pungkasnya(dew)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mulai Tawarkan Obligasi USD 500 Juta
Redaktur : Tim Redaksi