Terapkan PPN, Sales Elektronik Merayap

Senin, 17 Mei 2010 – 09:08 WIB
JAKARTA – Ada fenomena menarik yang terjadi dua bulan terakhirPenjualan elektronik, misalnya, merosot 20 persen untuk periodesasi Maret dan April

BACA JUGA: OT Group Gandeng Kidzania

Fenomena ini tampaknya muncul sebagai konsenkuensi penerapan Undang-Undang No
42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Assisten General Manager Home Appliance Marketing PT Sharp Electronics Indonesia, Andry Adi Utomo mengatakan, pasar elektronik di dalam negeri sebenarnya sangat bergairah sejak awal tahun ini

BACA JUGA: Gas Elpiji 12 Kg Segera Naik

Selama kuartal pertama, penjualan secara nasional tumbuh lebih dari 30 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Beberapa produsen bahkan menikmati lonjakan penjualan lebih dari 100 persen
’’Sharp, misalnya, mencatat pertumbuhan penjualan 130 persen pada Januari-Maret,’’ ujarnya di Jakarta, akhir pekan lalu

BACA JUGA: Omzet Bengkel Pesawat Rp 6,75 T

Namun, lanjutnya, memasuki April, penjualan langsung merosot’’Untuk Sharp sendiri, mengalami penurunan sekitar 15 persen,’’ jelasnya.

UU yang berlaku efektuf mulai 1 April itu mengharuskan pabrikan menerbitkan faktur pajak standar kepada dilerSelama ini, pabrikan biasanya menerbitkan faktur sederhana kepada dealerFaktur sederhana tersebut biasanya tidak dilaporkan secara resmi kepada Ditjen Pajak, seperti halnya faktur standarJika aturan baru ini langsung diterapkan, seolah-olah terjadi lonjakan penjualan oleh dealer, sehingga mereka akan berurusan dengan aparat Ditjen PajakLonjakan penjualan ini yang tiba-tiba ini dikhawatirkan meningkatkan pajak penghasilan yang harus dibayar.

Akibatnya, dealer menahan pembelian dari produsen karena belum berani menerapkan aturan pajak yang baru ituKondisi ini diperkirakan berlangsung selama dua hingga tiga bulan atau selama kuartal kedua tahun iniDampak berikutnya adalah akan terjadi kelangkaan barang di pasar, padahal permintaan cenderung terus meningkatHal ini dapat memicu kenaikan harga jika permintaan jauh melebihi pasokan’’Ini harus dicari kritisiUntuk cari solusi atau mensosialisasikan masalah ini,’’ pungkasnya(dew)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mulai Tawarkan Obligasi USD 500 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler