Demi Memajukan Ekonomi Daerah, Bea Cukai Mendukung Pembangunan KIHT 

Senin, 23 Agustus 2021 – 17:30 WIB
Bea Cukai secara aktif bersinergi dengan pemerintah daerah dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN). Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai secara aktif bersinergi dengan pemerintah daerah dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN). 

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim I Padmoyo Tri Wikanto, mengadakan kunjungan kerja perdana dan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk membahas mengenai KIHT, Rabu (18/8).

BACA JUGA: Bea Cukai Kudus Menggagalkan 2 Pengedaran Rokok Ilegal Beruntun

"KIHT menawarkan fasilitas kerja sama pelintingan, yang mana perusahaan dalam KIHT yang tidak memiliki mesin pelinting rokok dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan pemilik mesin di KIHT,” kata Padmoyo. “Kami berkomitmen siap memfasilitasi dan mengawal pembentukan KIHT Pamekasan,” tambahnya. 

Padmoyo juga menambahkan bahwa Bea Cukai akan terus mendorong para pengusaha pabrik rokok kecil dan menengah yang ada di Madura untuk memasarkan produknya ke pasar global melalui ekspor. 

BACA JUGA: Bea Cukai dan BNN Ungkap Penyelundupan 218,8 Kilogram Sabu Jaringan Aceh

Bupati Pamekasan Badrut Tamam mengungkapkan ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan Bea Cukai untuk bergandengan tangan dengan para pengusaha rokok untuk menyukseskan KIHT. “Beberapa langkah strategis yang akan dijalankan adalah studi kelayakan, penentuan lokasi, serta pembangunan infrastruktur pendukung KIHT yang ditargetkan selesai pada tahun 2022,” ujarnya. 

Kepala Kantor Bea Cukai Madura Yanuar Calliandra yang hadir dalam kesempatan itu menyampaikan dukungan terhadap pembentukan KIHT di Pamekasan, untuk memajukan perekonomian masyarakat setempat.

BACA JUGA: Mendorong Potensi Ekspor Daerah, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi dengan Instansi Lain

Sementara itu, Bea Cukai Pasuruan mengikuti rapat virtual yang dilaksanakan oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, mengenai analisis cukai sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-25/BC/2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Pedoman Analisis Dokumen Cukai dan Pemeriksaan Pabrik Hasil Tembakau. 

Kegiatan yang dihadiri oleh satuan kerja Bea Cukai di wilayah Jawa Timur ini membahas terkait KIHT, serta strategi pengawasan terhadap rokok/miras ilegal. 

“Sebagaimana arahan dari Kakanwil Jatim I tentang pembangunan KIHT di Pasuruan, kami akan secara aktif berkoordinasi dengan pemda untuk merealisasikan KIHT. Antara lain, dengan melakukan asistensi, sharing session, serta studi kelayakan dengan KIHT yang lebih dulu ada di Pulau Jawa,” papar  Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Hannan Budiharto. (*/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler