Demi Memperkuat BNN, MPR: Indonesia Perlu Revisi UU Narkotika

Jumat, 08 Maret 2019 – 19:50 WIB
Anggota MPR RI Fraksi PDIP Henry Yosodiningrat (kedua kanan) saat diskusi Empat Pilar MPR bertajuk 'Narkoba dan Kehancuran Kedaulatan NKRI" di Media Center Parlemen, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (8/3). Foto: Dok. JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Fraksi PDIP Henry Yosodiningrat menyebut negara perlu memperkuat Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberantas kejahatan narkoba. Salah satu cara memperkuat yakni revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dalam UU Narkotika terdiri dari 155 pasal, dan hanya 37 pasal yang memberikan kewenangan kepada BNN. Selebihnya mengatur kewenangan Badan POM dan Kementerian Kesehatan," kata Henry dalam diskusi Empat Pilar MPR bertajuk 'Narkoba dan Kehancuran Kedaulatan NKRI" di Media Center Parlemen, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (8/3/2019).

BACA JUGA: Bang Henry Yoso Yakin Banget Andi Arief Pelaku Kriminal

Ke depannya, kata dia, tugas BNN harus diperjelas untuk upaya pencegahan atau pemberantasan narkotika. Jika mendapat tugas melakukan pencegahan, pekerjaan BNN tidak tertuju pada jalur masuknya narkotika ke Indonesia.

BACA JUGA: Rika Verawati Terkait Bisnis Narkotika Luar Negeri

BACA JUGA: Narkoba dan Kehancuran Kedaulatan NKRI Dibahas Dalam Diskusi Empat Pilar MPR

“Pintu masuk ada ribuan jumlahnya, pantai Indonesia hampir seratus ribu kilometer, pelabuhan-pelabuhan konvensional banyak, dan komitmen moral penegak hukumnya masih kurang," ungkap dia.

Namun, Henry mengaku, menemui kendala merevisi UU Narkotika. DPR belum menjadikan revisi UU Narkotika sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.

BACA JUGA: Andi Arief Mestinya Bisa Dibui ketimbang Direhabilitasi, Begini Analisisnya

"Saat ini kondisi darurat narkoba, peraturan perundang-undangan yang ada tidak memadai untuk mengatasi kondisi darurat tersebut," pungkas dia.(mg10/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Pejabat BNN Sebut Andi Arief Harusnya Disidang


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler