Demi Mendapatkan Air Bersih, Dua Pria Diseret ke Meja Hijau

Selasa, 09 Juni 2015 – 22:55 WIB

jpnn.com - BATAM KOTA - Dua kepala rumah tangga harus rela dipenjara demi mendapatkan izin pemasangan air dari perusahaan air minum, ATB (Adya Tirta Batam) di wilayah Bengkong. Mereka adalah Rudi Budipurnomo dan Marwan Bakri didakwa melanggar pasal 263 tentang pemalsuan dokumen.

Jaksa penuntut umum (JPU) Poprizal mendakwa keduanya telah memalsukan surat hibah atas tanah yang ditempati oleh Rudi. Perbuatan terdakwa pun dianggap merugikan Teguh sebagai pemilik tanah yang melaporkan keduanya ke polisi.

BACA JUGA: Suling Gas 3 Kg secara Ilegal, Bapak-Anak Ini jadi Penghuni Penjara

Dalam keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Batam Selasa (9/6), Budi mengakui telah memalsukan surat hibah. Alasanya, ia butuh surat itu untuk bisa mendapatkan izin pemasangan air ATB ke rumahnya. Sebelumnya, Rudi sudah pernah mengurus pemasangan air ke ATB. 

Namun karena tanah tempat tinggalnya itu bukan atas namanya, petugas ATB pun tak memberikan izin. Sehingga pria berusia 50 tahunan ini nekat membuat surat hibah palsu agar dapat izin.

BACA JUGA: Tertipu... Belanja Online 250 Paket Pakaian Wanita, yang Dikirim Hanya Satu Helai

"Saya tahu itu salah Pak hakim. Namun saya tak ada maksud untuk yang lain-lain. Saya hanya ingin rumah yang ditempati itu mendapat aliran air ATB," jelas Rudi kepada majelis hakim yang dipimpin Cahyono didampingi hakim Nenny dan Alfian.

Menurut dia, dirinya sudah berupaya untuk mendapat izin pemasangan air. Tapi usahanya sia-sia. Sehingga timbul niat untuk memalsukan surat. Yang mana maksud dari surat itu, pemilik tanah bernama Teguh telah menghibahkan tanah tersebut kepadanya (Rudi).

BACA JUGA: Oalah... Habis Mobil Goyang di Parkiran Bandara Itu, Sekarang Ini...

"Demi air saya rela memalsukan surat hibah. Hanya untuk hidup, bukan untuk yang lain," terang Rudi lagi.

Sementara Marwan mengaku hanya menolong Rudi untuk membuat surat hibah itu di warung internet. "Saya hanya membuatkan surat karena disuruh, tapi sekarang saya malah dipenjara," sesalnya kepada majelis hakim.

Usai mendengar keterangan kedua terdakwa, sidang pun ditunda hingga minggu depan dengan agenda tuntutan. (she/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Brakkkk... Bocah Ini Tewas Lantaran tak Pakai Helm


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler