Demi Menyambung Hidup, Gasak Sepeda Motor Pengujung Penginapan

Minggu, 14 Agustus 2016 – 20:28 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - BATAM - Jajaran Polsek Lubukbaja kembali membekuk KR, pencuri sepeda motor di Penginapan Pendowo Pelita, Lubukbaja, Batam, Kepri, Selasa (2/8) lalu. 

Padahal, pria 40 tahun tersebut baru sebulan lalu bebas dari Lapas. Ia menjadi residivis karena kasus pencurian di kawasan Batuaji pada tahun 2010 lalu.

BACA JUGA: Emosi Istri Tak Terkontrol Sejak Penghasilan Suami Turun, Anak Jadi Korban

Tapi KR kembali ditangkap pada Selasa (2/8) lalu atas kasus pencurian kendaraan bermotor. Ia terpaksa dilumpuhkan polisi dengan tembakan di kaki kiri karena kabur saat penyergapan di Kampung Aceh, Seibeduk.

“Polisi sangat cepat menyergap saya. Saya sempat kabur,” ujar Kisrok di Mapolsek Lubukbaja, seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group), hari ini (14/8).

BACA JUGA: Dor! Pipi IRT Tembus Terkena Peluru Nyasar di Kantor Imigrasi

Selama bebas, Kisrok mencuri motor untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Motor tersebut dicuri dan dijual kepada rekannya M. Rizki dengan harga Rp 1,5 juta.

“Setelah bebas saya baru mencuri sekali. Untuk menyambung hidup,” aku KR.

BACA JUGA: Kabur setelah Menghabisi Istri Orang, Suratin Dibekuk di Tangerang

Dia mengaku, selain menyambung hidup, ia membutuhkan biaya untuk pulang ke kampung halamannya di Kendal, Jawa Timur. Ia ingin menemui istri dan tiga anaknya.

“Istri sudah tau saya bebas. Dan saya mau pulang (kampung) untuk menemui anak,” terangnya.

Sementara dari pengakuan Rizki, ia tergiur membeli motor tersebut karena harga yang murah. “Saya kenal (Kisrok). Karena murah saya beli,” ujarnya.

Kapolsek Lubukbaja, AKP I Putu Bayu Pati mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban. Motor korban jenis Honda Beat dicuri pelaku saat terparkir di depan penginapan pada 29 Juli lalu.

“Dari laporan kita lakukan penyelidikan dan diketahui motor itu digunakan Rizki,” ujar Putu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP ayat 2 tentang pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan Rizki dikerat pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian dengan ancaman 4 tahun penjara. (opi/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarkan Senjata Rakitan, Perampok Ini Langsung Ditembak Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler