Keluarkan Senjata Rakitan, Perampok Ini Langsung Ditembak Polisi

Minggu, 14 Agustus 2016 – 15:45 WIB
Ilustrasi. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAMBI - Unit Reskrim Polsek Kota Baru dan BKO Reskrim Polresta berhasil mengamankan salah satu tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Komplotan ini beraksi di Musala Al Muhajirin, Lorong Transito, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernad Sibarani mengatakan, pelaku diamankan saat akan melarikan hasil rampasannya ke Kabupaten Batanghari. 

BACA JUGA: Oalah, Gelper Kok Beroperasi di Arena Permainan Anak

Salah satu tersangka yang berhasil diamankan tersebut, yakni Arya (25). 

Saat akan diamankan anggota, pelaku mengeluarkan senjata api. ”Tapi, anggota langsung melumpuhkannya lebih dulu,” jelas Bernad seperti diberitakan Jambi Independent (Jawa Pos Group), hari ini (14/8).

BACA JUGA: Tiga Tahun Buron, Pembunuh Istri Sadis Ini Akhirnya Diringkus

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan beserta amunisi, 1 unit SPM Kawasaki Ninja warna merah dengan nomor polisi BH 5407 QN. 

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan. Selain itu, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap 2 rekan pelaku saat melakukan aksi kejahatan.

BACA JUGA: Pernyataan Petinggi Polda Bali Bikin Petugas Lapas Kalang Kabut

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara. Sebelumnya, aksi perampokan terjadi di kawasan Lorong Transito Musala Al Muhajirin, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo. 

Selain itu, untuk melancarkan aksi kejahatannya, ketiga tersangka menggunakan senjata api. Senpi digunakan untuk menghentikan perlawanan korban, para pelaku melepaskan tembakan. (uri/ira/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dor! Dikasih Tembakan Peringatan Cuek, ya Sudah...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler