JAKARTA - Lima politisi Golkar yang terseret kasus travellers cheque (TC) pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI) tahun 2004, akhirnya duduk di kursi terdakwaKelimanya adalah Asep Ruchimat Sudjana, Teuku Muhammad Nurlif, Baharuddin Aritonang, Reza Kamarullah dan Hengky Baramuli.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (7/4), lima anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004 itu didakwa menerima TC dari Nunun Nurbaeti, terkait pemilihan DGS BI tahun 2004 yang dimenangi Miranda Gultom
BACA JUGA: TKI Overstay di Arab Saudi Dijemput dengan Kapal Laut
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Suwarji, saat membacakan surat dakwaan bernomor DAK-06/24/03/2011, menyatakan, Nunun melalui Arie Malangjudo menyerahkan 95 lembar TC Bank International Indonesia (BII) senilai Rp 4,75 miliar untuk anggota Fraksi Partai Golkar DPR di Komisi IX DPR.TC untuk FPG yang nilai setiap lembarnya Rp 50 juta tersebut diserahkan melalui politisi Golkar, Hamka Yandhu
BACA JUGA: ICW : Cukup Mudah Menjinakkan KPK
Rinciannya, Asep Ruchimat dan Baharuddin Aritonang masing-masing menerima Rp 150 jutaJPu Suwarji menegaskan, para terdakwa mengetahui bahwa pemberian TC tersebut berkaitan dengan proses pemenangan Miranda Swaray Gultom sebagai DGS BI
BACA JUGA: Baasyir, Ubaid dan Abdul Haris Pernah Berkumpul di Pejaten
"Pemberian tersebut bertentangan dengan kewajiban para terdakwa sebagai anggota Komisi IX DPR yang dilarang menerima imbalan dari pihak lain dalam menjalankan tugasnya," tandas Suwarji.Dalam dakwaan primair, lima terdakwa itu diancam dengan pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjaraSedangkan dalam dakwaan kedua, kelimanya diancam dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomar 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Namun pada persidangan yang dipimpin hakim ketua Eka Budi Prijanta itu, lima terdakwa yang kompak mengenakan batik tak seluruhnya akan menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPUHanya Hengky Baramuli dan Baharuddin Aritonang yang bakal menyampaikan eksepsi pada persidangan pekan depan.
Dalam persidangan tersebut, tim JPU KPK yang terdiri dari Suwarji, Kadek Wiradana, Edy Hartoyo dan Anang Supriatna juga menguraikan aliran TC ke para politisi Golkar lainnyaTermasuk di antaranya adalah Paskah Suzetta, anggota DPR periode 1999-2004 yang sempat dipercaya sebagai Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) merangkap kepala Bappenas pada Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I.
Dari 95 TC dengan nilai total Rp 4,75 miliar itu, Paskah menerima Rp 600 jutaSama dengan Paskah, politisi Golkar lainnya, Ahmad Hafiz Zawawi juga menerima Rp 600 jutaMarthin Bria Seran yang saat ini masih berstatus tersangka dan ditahan KPK, dalam surat dakwaan juga disebut menerima Rp 250 jutaSedangkan Bobby Suhardiman, Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu masing-masing menerima Rp 500 jutaKhusus Hamka Yandhu, dalam perkara tersebut sudah mendapat vonis dari pengadilan Tipikor pada persidangan yang digelar pertengahan Mei 2010 silam.
Seperti diketahui, KPK pada awal September 2010 menetapkan 26 politisi DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka kasus penerimaan TCDari 26 tersangka itu, 10 di antaranya berasal dari Golkar yaitu Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Bria Seran, Paskah Suzetta, Boby Suhardiman, Antony Zeidra Abidin, Tengku M Nurlif, Asep Ruchimat Sudjana, Reza Kamarullah, Baharuddin Aritonang, serta Hengky Baramuli(mur/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Malinda Dikenal Antusias Diskusi soal Ferrari
Redaktur : Tim Redaksi