Demi Narkotika dan Chip Game Online, P Nekat Curi Uang di Kotak Amal 8 Masjid

Kamis, 08 Juli 2021 – 20:05 WIB
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha saat melakukan interograsi terhadap pelaku pencuri kotak amal masjid, di Banda Aceh, Rabu (7/7/2021) (ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh)

jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang pelaku pencurian duit di kotak amal pada delapan masjid yang tersebar di sejumlah wilayah Banda Aceh, Provinsi Aceh, ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan, tersangka P (33) mengakui sudah beberapa kali mencuri kotak amal di delapan tempat kejadian perkara," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Kamis (8/7).

BACA JUGA: Aksi Pencuri Kotak Amal Masjid Terekam CCTV, Lihat Fotonya

Ryan mengatakan tersangka melakukan tindak pidana pencurian tersebut untuk membeli narkotika jenis ganja dan sabu-sabu, chip game online Higgs Domino, serta karena persoalan ekonomi.

"Uang hasil curian itu digunakan untuk membeli narkoba dan chip game online," ungkap Ryan.

BACA JUGA: Polisi Menangkap Pencuri Ratusan Mobil Mewah, Setelah Diperiksa, Oh Ternyata

Dalam aksinya, kata Ryan, pelaku yang berasal dari Kabupaten Aceh Utara itu menggunakan alat bantu berupa linggis dan obeng.

"Untuk motif sendiri tersangka mengaku digunakannya membeli chip domino, beli narkoba jenis ganja, sabu-sabu serta untuk kebutuhan ekonomi bersangkutan," ujarnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Menghadiri Pemusnahan Lahan Ganja Seluas 2 Hektare di Aceh

Ryan menyampaikan, tersangka tertangkap pertama kali oleh warga asrama PHB Lampriet Banda Aceh saat yang bersangkutan mencuri kotak amal masjid Al Fitrah di komplek tersebut.

Setelah diamankan warga, lanjut Ryan, yang bersangkutan diserahkan kepada kepolisian.

Lalu berdasarkan hasil interogasi, ternyata pencurian oleh tersangka sudah dilakukan berulang di lokasi berbeda.

"Ada delapan TKP di antaranya masjid Cot Masjid, Punge, Lamgugop, Lambeu, asrama PHB, Perumnas Keutapang dan satu lagi masih diidentifikasi karena tersangka lupa," kata Ryan.

Terhadap perbuatannya, tambah Ryan, pelaku pencurian kotak amal itu akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler