Demi Pembunuh Kim Jong Nam, Boyamin Terbang ke Malaysia

Kamis, 27 Juli 2017 – 22:10 WIB
Siti Aisyah. Foto: Facebook

jpnn.com, JAKARTA - Siti Aisyah, seorang warga negara Indonesia akan menjalani persidangan perkara dugaan pembunuhan Kim Jong Nam, kakak Presiden Korea Utara Kim Jong Un, di Mahkamah Tinggi I Shah Alam, Malaysia, Jumat (28/7) besok.

Demi memastikan perlindungan pemerintah Indonesia ke Aisyah, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saiman rela terbang ke Malaysia memantau jalannya persidangan.

BACA JUGA: MAKI Gunakan Pengadilan untuk Jegal Pansus Angket KPK Panggil Miryam

"Kegiatan saya ini atas kemauan sendiri dan juga biaya sendiri. Mohon maaf hal ini tidak dimaknai riya'. Astaqfirullahhalazim," kata Boyamin dalam siaran persnya kepada JPNN, Kamis (27/7).

Boyamin sudah berada di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (27/7) untuk melakukan kegiatan memantau dan menonton sidangnya Siti Aisyah.

BACA JUGA: Pembunuh Kim Jong-nam Minta Doa Keluarga

Itu dilakukannya untuk mendorong dan memastikan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan pemerintah RI telah berjuang maksimal membantu dan membela hak-hak hukum Aisyah dalam perjuangannya menghadapi persidangan yang fair dan adil.

"Negara telah punya anggaran melalui KBRI untuk membela WNI di mana pun berada," tegasnya.

BACA JUGA: Terdakwa Pembunuh Kim Jong-nam Cium Tangannya Tiga Kali

Boyamin menambahkan, MAKI berkepentingan memastikan bahwa anggaran tersebut digunakan dengan benar dan tepat sasaran serta tidak disimpangkan alias dikorupsi.

"Saya betul-betul berharap uang negara digunakan untuk menyewa lawyer setempat yang andal dan tangguh serta maksimal membela TKW (tenaga kerja wanita) dalam menghadapi persidangan yang fair dan adil," ungkap Boyamin.

Dia menambahkan, dalam hukum di negara mana pun termasuk di Indonesia, menganut asas praduga tak bersalah. Sehingga, kata dia, bagaimana pun Aisyah harus dipandang belum bersalah sampai putusan berkekuatan hukum tetap.

Apalagi, ujar dia, ada pendapat atau informasi bahwa Aisyah adalah korban dari persekongkolan pihak lain atau bagian kecil dari persekongkolan besar.

"Maka wajib hukumnya negara RI membelanya," tegas Boyamin.

Sisi lain, Boyamin merasa punya kewajiban moral untuk membantu TKW yang terkena masalah.

"Karena saya merasa sebagian biaya saya kuliah di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Solo berasal dari keringat kakak kandung yang menjadi TKI di Malaysia tahun 1990-an," pungkas Boyamin. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MAKI Mau Lapor KPK agar Setnov Dijerat Seperti Miryam


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler