jpnn.com, JAKARTA - Pegiat antikorupsi Boyamin Saiman berencana melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, ketua umum Golkar itu diduga memberikan keterangan yang tak benar dalam penyidikan perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Saya akan ke KPK untuk mengadukan dan melaporkan Setya Novanto yang diduga kuat menghalangi proses penyidikan dan memberi keterangan tidak benar," kata Boyamin di Jakarta, Selasa (11/4). Baca juga: Di Sidang Meralat BAP, Setnov Akui Kenal Terdakwa e-KTP
BACA JUGA: Fadli Zon Kaget Baca Kabar Setnov Masuk Daftar Cekal
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) itu menambahkan, dirinya sebelumnya sudah melaporkan Setnov -panggilan akrab Novanto- ke KPK terkait dugaan keterlibatan ketua umum Golkar itu dalam kasus korupsi e-KTP. Namun, pengacara Antasari Azhar itu juga akan melaporkan Setnov dalam dugaan menjadi saksi palsu.
Boyamin menjelaskan, Setnov saat dihadirkan sebagai saksi pada persidangan terdakwa perkara e-KTP, Irman di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu telah memberi keterangan yang tak sesuai dengan pengakuannya di berita acara pemeriksaan (BAP). Sebab, Setnov bersasar keterangannya di depan penyidik KPK mengaku tak mengenal Irman.
BACA JUGA: Novanto Dicegah ke LN, Tugas Ketua DPR Terganggu
Namun, belakangan politikus yang pernah terseret kasus Papa Minta Saham itu mengaku mengenal Irman. “Ini artinya dia telah berbohong," tegas Bonyamin.
Menurutnya, KPK bisa menjerat Boyamin seperti halnya anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani. Dia meyakini ketua Fraksi Partai Golkar DPR periode 2009-2014 itu bisa dijerat dengan pasal tentang keterangan palsu di persidangan.
BACA JUGA: Setnov Masuk Daftar Cekal, MKD Tunggu Surat Resmi
"Miryam saja bisa kena apalagi Setya Novanto yang memiliki peran dan pengaruh lebih. Harusnya kena juga seperti Miryam,” tegasnya.
Selain itu, Boyamin juga akan mendatangi Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) pada Kamis lusa (13/4). Tujuannya menanyakan laporan MAKI ke MKD tentang dugaan bahwa Setnov melakukan pelanggaran kode etik.
“Saya juga belum dipanggil MKD untuk memeberi keterangan. Harusnya setelah 14 hari dari pengaduan ada tindak lanjut," pungkasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Belum Tahu Pencegahan Novanto ke Luar Negeri
Redaktur : Tim Redaksi