jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta mengatakan kasus dugaan penggunaan lahan tanpa izin di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII oleh Rizieq Shihab harus diproses hukum.
Menurutnya, itu perlu dilakukan demi menjaga keutuhan aset negara.
"Kalau unsur-unsur pidana terpenuhi, ada minimal dua alat bukti tentang kesalahan tersangka, maka kasus tersebut harus dilanjutkan prosesnya sampai ke pengadilan," tutur Sudirta.
Dia mengatakan, selain untuk memberikan efek jera bagi masyarakat, juga untuk menjaga secara konsisten pelaksanaan prinsip equality before the law atau kesamaan warga negara di depan hukum.
BACA JUGA: Tiga Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Rizieq Shihab Segera Diadili
"Semua wajib menjaga keutuhan aset-aset BUMN yang notabene pada hakikatnya aset negara," tambahnya.
Menurut dia, kalau kejadian demikian tidak ada tindakan tegas terhadap pelaku, maka bisa menjadi contoh untuk ditiru oleh calon pelaku lain dalam menggerogoti aset-aset BUMN.
BACA JUGA: Begini Aktivitas Habib Rizieq Selama Ditahan Dua Bulan, Sungguh Mulia
"Jangan ada keistimewaan dan pengecualian dalam kasus besar yang menyangkut tanah puluhan hektare diabaikan begitu saja. Sementara kasus kasus kecil karena menyangkut rakyat kecil dengan cepat diproses dan pelakunya ditahan," tuturnya.
Dia mengatakan polisi sudah mulai melakukan penyelidikan, maka publik bisa memercayakan penanganan kasus tersebut kepada tim penyidik yang sedang mengumpulkan bukti-buktinya.
"Mari dukung aparat yang sedang bertugas agar tidak ada intervensi dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun," imbuhnya.
Di samping itu, dia mengingatkan polisi tetap transparan selama mengusut kasus itu sehingga citra positif dari kepolisian terus meningkat.
"Dengan citra dan integritas baik yang dimiliki oleh Kapolri saat ini, saya percaya kasus penyelamatan aset BUMN ini segera selesai dengan tuntas," tegasnya.
PTPN VIII telah melaporkan Rizieq Shihab ke polisi dengan dugaan menggunakan lahan milik PTPN VIII di Megamendung, Bogor.
Rizieq dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Sementara itu, PTPN VIII bakal mengambil alih lahan yang ditempati Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah yang diasuh Rizieq Shihab di Kecamatan Megamendung. (flo/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Natalia