Tiga Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Rizieq Shihab Segera Diadili

Senin, 08 Februari 2021 – 20:47 WIB
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan tiga berkas perkara yang menjerat Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka telah lengkap atau P21. Dengan begitu, Rizieq dan tersangka lainnya akan segera diadili.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, kasus pertama yang dinyatakan lengkap adalah pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Pembunuh Wanita Muda yang Tewas Tertusuk Bambu Ditangkap, Motifnya...

Kemudian kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dan kasus menghalangi penanganan wabah penyakit di RS Ummi, Bogor, Jabar.

"Di dalamnya terdapat delapan tersangka yaitu atas nama MRS (Muhammad Rizieq Shihab) beserta kawan-kawan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/2). 

BACA JUGA: ASN Ditemukan Tewas di Kebun Sawit Miliknya, Kondisi Mengerikan

Menurut Rusdi, berkas perkara ini dinyatakan lengkap pada 5 Februari 2021 saat jaksa mengirim surat ke Bareskrim. 

"Isi surat itu memberitahu bahwa tiga perkara yang dinyatakan telah lengkap penyidikannya. Oleh karena itu pada 8 Februari 2021, tanggung jawab tersangka beserta barang bukti itu telah diserahkan dari penyidik Bareskrim polri kepada pihak Kejaksaan," ujar Rusdi.

BACA JUGA: Buka Layanan Main Bertiga, Pasutri Digerebek Saat Menunggu Pelanggan di Hotel

Namun, Rusdi tidak menjelaskan apakah para tersangka itu langsung ditahan saat dilimpahkan dari Bareskrim ke Kejaksaan. 

"Tentunya proses lanjut ditindaklanjuti Kejaksaan untuk tuntaskan tiga kasus itu," kata Rusdi. 

Habib Rizieq bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Kemudian, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Selanjutnya, kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan swab test di RS Ummi Bogor. 

BACA JUGA: Sri Widayu Tewas Dihantam Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram

Dalam kasus ini penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri juga menetapkan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas serta Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler