Demi Pesugihan, Keponakan Tega Berbuat Jahat Terhadap Tantenya

Kamis, 25 Juli 2019 – 07:38 WIB
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, LAMANDAU - Darlus tega berbuat jahat terhadap tantenya karena termakan iming-iming penggandaan uang bermodus pesugihan.

Dia nekat menggelapkan sepeda motor milik tantenya. Darlus pun harus berurusan dengan hukum.

BACA JUGA: Gelar Pesta Terlarang di Losmen, Tidak Berkutik saat Digerebek

Dia sudah mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lamandau, Kalimantan Tengah, sejak Rabu (17/7).

BACA JUGA: Ibu Kaget Lihat Lendir di Celana Putrinya, Astagaaaa

BACA JUGA: Gubernur: Kalau Ibu Kota Tidak di Kalteng, Lebih Baik Tetap di Jakarta

Di hadapan majelis hakim, Darlus mengaku diancam oleh guru spiritualnya, Eyang Bromo, yang mengaku bisa menggandakan uang.

Demi mendapat uang secara instan, Darlus nekat membawa kabur sepeda motor milik tantenya dan menjualnya.

BACA JUGA: Berita Duka, Mantan Gubernur Kalteng Meninggal Dunia

Dia lantas mentransfer uang hasil penjualan sepeda motor kepada Eyang Bromo. Alih-alih mendapat uang berlipat, Darlus malah duduk di kursi pesakitan.

Awalnya Darlus meminjam sepeda motor milik tantenya dengan alasan ingin mentransfer uang di bank.

Sang tante sempat menegur Darlus karena saat itu hari libur. Namun, Darlus tetap ngotot. Dia bahkan sempat menghilang selama sembilan hari.

Darlus rupanya menjual sepeda motor milik tantenya sebesar Rp 2,5 juta. Dia lantas mentransfer uang Rp 2 juta ke rekening Eyang Bromo.

Sisa uang sebesar Rp 500 ribu digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Terdakwa mengaku mengenal Eyang Bromo dari situs-situs perdukunan yang menjanjikan kekayaan dalam sesaat. 

Dalam situs itu Eyang Bromo mengaku bisa menggandakan uang Rp 1 juta menjadi Rp 300 juta.

"Di jalan saya ditelepon Eyang Bromo, diancam akan celaka jika tidak segera transfer uang sebagai biaya untuk menggandakan uang. Saya takut," ungkap Darlus dalam sidang pada Selasa (23/7).

Jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim hanya tersenyum karena menilai pengakuan Darlus tidak masuk akal.

Darlus didakwa dengan pasal penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (cho)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Duka, Syaifullah bin Ramli Meninggal Dunia


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler