jpnn.com, SUKAMARA - MY (19) dan M (25) ditangkap petugas Polres Sukamara, Kalimantan Tengah, ketika sedang menggelar pesta terlarang di sebuah losmen pada akhir pekan lalu.
Saat itu dua warga Kecamatan Pantai Lunci tersebut sedang menggelar pesta sabu-sabu di dalam kamar.
BACA JUGA: Gubernur: Kalau Ibu Kota Tidak di Kalteng, Lebih Baik Tetap di Jakarta
Kasat Narkoba Polres Sukamara Iptu Agus Purwanto mengatakan, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai sekelompok orang yang berpesta sabu-sabu.
BACA JUGA: Gunawan dan Nunung Sering Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah
BACA JUGA: Berita Duka, Mantan Gubernur Kalteng Meninggal Dunia
“Setelah dilakukan penggerebekan di kamar losmen tersebut, didapati dua orang pelaku sedang memakai sabu-sabu,” ujar Agus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MY dan M berpesta sabu-sabu bersama dua temannya.
BACA JUGA: Berita Duka, Syaifullah bin Ramli Meninggal Dunia
“Dua orang temannya melarikan diri sebelum digerebek petugas. Saat ini masih dikejar oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukamara,” jelasnya.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti di dalam kamar losmen.
Di antaranya, sabu-sabu seberat 0,34 gram, pipet, bong, korek api gas, dan satu buah HP milik pelaku.
Atas perbuatannya, M dan MY dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (lan/abe/ctk/nto/kaltengpos.co/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Tidak Kuasa Melawan Ancaman Ayah Tiri, Duuuhhh
Redaktur : Tim Redaksi