Demi Rp 500 ribu, Oknum PNS Jadi Bandar Judi

Jumat, 10 Februari 2017 – 14:59 WIB
Judi

jpnn.com - jpnn.com - Citra pegawai negeri sipil (PNS) di Ngawi, Jawa Timur ternoda karena ulah Agus Wahono Pamungkas.

Abdi negara yang berdinas di UPT teknis wilayah Kedunggalar itu ditangkap polisi karena nyambi sebagai bandar dadu.

BACA JUGA: Miris...Dalam Sepekan 87 Anak Papua Tertangkap Ngeganja

Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Ngawi, polisi menangkap Agus alias Kuprit pada Minggu dini hari (5/2) di Desa Kawu, Kedunggalar.

Semula Agus bermain judi remi bersama Edi, Ferri Kusnendar, dan pemilik rumah Jiwaji.

BACA JUGA: Oknum Polisi Diduga Terlibat Penculikan Pak Lurah

Permainan tersebut dimulai pada Sabtu (4/2) pukul 15.30. Selang tiga jam, permainan berubah dari judi remi ke dadu.

Agus dan Jiwaji sepakat menjadi bandar dengan modal patungan.

BACA JUGA: Kakak Beradik Kompak Jualan Pil Haram di Kampus

''Masing-masing Rp 500 ribu sehingga total modalnya Rp 1 juta. Perjanjian awal, bagi keuntungan,'' kata Paurhumas Polres Ngawi Iptu Parasito.

Agus dan Jiwaji bergantian menjadi bandar dan kasir sepanjang malam itu. Sudarto, Ferri Kusnendar, Agus Priyono, Edi, dan Didik berperan sebagai penomboknya.

Aksi judi sekelompok orang itu tercium petugas. Hingga akhirnya, sekitar pukul 01.00 tim Buru Sergap Polres Ngawi melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.

''Kami berhasil menangkap lima orang, sedangkan dua lainnya (Edi dan Didik, Red) berhasil melarikan diri,'' ujar Parasito.

Selain kelima pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, sebuah tatakan dadu, penutup, beberan dadu, tiga mata dadu, tikar alas judi dadu, serta uang tunai Rp 514 ribu.

''Pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,'' ungkap Parasito. (odi/pra/c14/diq/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lah! Kok Bisa 29 Unit TV LED Raib?!


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler