jpnn.com, BANJARMASIN - Dugaan bagi-bagi uang suap terungkap dalam sidang perdana kasus PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin, Kalsel pada Kamis lalu.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai Ferdian Adi Nugroho membeberkan adanya aliran dana lain kepada beberapa anggota DPRD Kota Banjarmasin.
BACA JUGA: Jokowi: Prestasi KPK Memang OTT
Jumlahnya variatif. Mulai Rp 500 ribu hingga Rp 38,5 juta.
Menurut JPU, kasus itu bermula pada 4 September, lalu berlanjut 14 September 2017.
BACA JUGA: OTT Lagi, KPK Tangkap Anggota DPRD Banjarmasin
Dua terdakwa, Muslih dan Trensis, bertemu dengan Andi Effendi yang merupakan ketua Pansus Perda Penyertaan Modal PDAM di DPRD Banjarmasin.
Nah, dari pertemuan itu disepakati uang Rp 100 juta. Lalu, Muslih menghubungi pemenang tender proyek pipa PDAM Bandarmasih, Imam Purnama, yang menjabat direktur operasional PT Chindra Santi Pratama, untuk menyiapkan duit Rp 250 juta.
BACA JUGA: Divonis Tiga Tahun, Saipul Jamil Pastikan Batal Ajukan Banding  Â
Uang itu digunakan untuk memuluskan pengesahan raperda penyertaan modal PDAM senilai Rp 50,7 miliar dalam rapat pansus terakhir pada 12 September 2017.
Akhirnya, yang diterima dewan Rp 95 juta. Lalu, uang tersebut dibagi-bagikan.
Effendi menyerahkan jatah Iwan Rusmali, ketua DPRD Banjarmasin, sebesar Rp 25 juta. Sisanya dibagi dengan nominal yang variatif.
Selanjutnya, Effendi menyerahkan uang Rp 4 juta kepada Sophian, anggota Komisi I DPRD Banjarmasin, rekan satu fraksi di PKB.
Uang Rp 4 juta itu dibagi lagi untuk diberikan kepada Aliansyah, Elly Rahmah, Aulia Ramadhan Supit, Muhammad Natsir, Abdurrasyid Ridha, dan Hj Siti Rahmah. Masing-masing mendapat Rp 500 ribu.
Kemudian, uang Rp 1,5 juta diserahkan Effendi kepada Tugiatno, anggota Komisi II DPRD Banjarmasin dari FPDIP, serta dua anggota pansus, yakni Hj Jumiati dan Hairun Nisa. Masing-masing dijatah rata, yakni Rp 500 ribu.
Begitu pula M. Suriani, anggota pansus dari FPAN, dapat bagian Rp 500 ribu. Effendi, yang bertugas sebagai pembagi uang, juga menyerahkan duit Rp 1 juta kepada Hj Ananda, yang kini menjabat ketua DPRD Banjarmasin.
Dia juga menyerahkan uang Rp 11 juta kepada anggota Komisi II DPRD Banjarmasin dari Demokrat Abdul Gais untuk dibagikan kepada Bambang Yanto Permono, Noval, dan Gais sendiri.
Ketua pansus kembali bagi-bagi uang dengan menyerahkan jatah Rp 2 juta kepada Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Achmad Rudiani serta Rp 3,5 juta buat Iwan.
Bukan hanya itu, Effendi juga memberikan uang Rp 1 juta kepada Agus Suprapto dan Noor Latifah.
Fakta sidang juga menunjukkan hal lain. Uang sisa setelah bagi-bagi tersebut dimasukkan Effendi ke rekening pribadinya di Bank BCA sebesar Rp 25 juta.
Lalu, duit Rp 10,5 juta disimpan Effendi untuk kembali dibagikan. Namun, atas saran Iwan, ditegaskan uang Rp 10,5 juta tersebut merupakan jatah Effendi.
Dengan dasar itu, KPK memasang dakwaan berlapis kepada Muslih dan Trensis selaku pemberi suap kepada Iwan dan Effendi, yang juga menjadi tersangka, untuk dibagi-bagikan kepada anggota DPRD.
"Perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ferdian saat membacakan surat dakwaan.
Lantas, bagaimana tanggapan anggota dewan yang disebut menerima aliran suap tersebut? Elly Rahmah saat dimintai keterangan tidak mengiyakan atau membantah.
"Lihat saja nanti di persidangan seperti apa. Sebagai warga negara yang baik, kami akan terus kooperatif," ujarnya tadi malam. (mof/tof/c11/ami/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia